Fee Muncikari Prostitusi Artis PA, dapat Rp16 Juta Lebih
Muncikari prostitusi artis yang melibatkan PA, dipastikan mendapat keuntungan di atas Rp16 juta. Uang itu hanya untuk mempertemukan PA dengan kliennya seorang pria dengan inisial YW. YW adalah pria yang berkencan dengan artis PA.
"Total transaksi nanti kami sampaikan lagi. Kalau (J) menerima di atas Rp16 juta," Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela, dalam rilis gedung Humas Polda Jatim, Surabaya, Senin 28 Oktober 2019.
Lebih lanjut, uang Rp16 juta yang diterima itu, di luar biaya akomodasi yang disiapkan oleh tersangka seperti tiket, hotel, dan lain sebagainya.
Namun, ia tidak menjawab secara rinci terkait seluruh uang transaksi yang diterima oleh muncikari dan PA untuk satu transaksi karena masih diperlukan pendalaman.
"Terkait jumlah masih ada yang perlu didalami karena masih ada orang yang kita cari untuk merangkai semuanya. Pelaku masih ada yang lain sehingga keterangan masih berdasar dia. Sekarang kita masih mencari satu orang yang merupakan jaringan dari si J," katanya.
Sedangkan, terkait bukti aliran dana Rp 13 juta yang digunakan sebagai uang muka dipastikan masuk ke kantong PA, asalnya dari tersangka J.
Dengan bukti itu, tim penyidik menetapkan J sebagai tersangka karena telah menerima keuntungan dari prostitusi. Muncikari itu dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP.
Namun soal aliran transaksi ini, polisi menyebut jika akan masih mendalaminya lagi. Polisi mengatakan masih akan memanggil PA dalam kapasitas sebagai saksi. Pemanggilan PA ini sangat dibutuhkan untuk pendalaman.
Sementara itu, dalam hasil penangkapan beberapa waktu lalu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian, pakaian dalam, alat kontrasepsi, sprei kasur, kartu ATM BCA, kartu ATM Mandiri, dan bill hotel.
Sebelumnya, Polda Jatim berhasil membongkar kasus prostitusi yang menjerat artis, PA (23) yang tengah berhubungan badan dengan YW di salah satu hotel di Kota Batu, Jumat 25 Oktober 2018.
Namun dalam perkembangan terakhir, hanya J yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka J dianggap melanggar pasal 296 KUHP dan pasal 506 karena menerima atau mengambil keuntungan dari prostitusi.
Tak hanya itu, J juga berpotensi mendapat pasal berlapis karena ditemukan narkoba berjenis Tetrahydrocannabino atau THC yang merupakan ekstrak dari ganja.