MSAT, Terdakwa Pemerkosa Santri Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pemerkosaan santri yang juga putra kiai Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) dituntut hukuman maksimal yakni 16 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman awal.
"Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Kami menuntut ancaman maksimal karena 285 KUHP ini 12 tahun (ancaman penjaranya) maka ditambah sepertiga dari pasal 65, maka total 16 tahun itu yang kami ajukan," kata Mia Amiati di PN Surabaya, Senin 10 Oktober 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia menyebut, dalam persidangan ini tak ada hal-hal yang meringankan Bechi. Untuk itu, pihaknya mantap menjatuhkan pidana 16 tahun ini. "Dalam persidangan tidak ada hal-hal yang meringankan," ungkap Mia.
Mia memaparkan, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan jaksa untuk menjatuhkan hukuman penjara maksimal pada terdakwa.
"Pada saat proses awal pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi kami peroleh, maupun pembuktian surat atau keterangan ahli yang lainnya, semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengupayakan bagaimana melaksanakan tuntutan ini karena hati nurani dan atas nama undang-undang," imbuhnya.
"Ada 152 halaman tadi. Tidak ada hal yang meringankan," tambah Mia.
Tuntutan maksimal ini disambut dengan syukur pendamping korban, Nun Sayuti. Ia bahkan berterima kasih ke jaksa. "Kita tentu berterima kasih terhadap JPU atas tuntutan maksimalnya," ujar Nun.
Ia pun berharap hakim bisa adil dan sependapat dengan tuntutan jaksa dalam sidang vonis mendatang. "Semoga hakim juga sependapat," harapnya.
Sementara pengacara terdakwa menganggap, tuntutan yang diberikan kliennya sadis. "Tuntutannya sadis," jelas pengacara terdakwa, I Gede Pasek Suardika saat di Pengadilan Negeri (PN) Jalan Arjuno Surabaya.
Namun, Gede menyebut pekan depan akan menyiapkan segala sesuatunya dalam sidang pembelaan atau pledoi.
Diketahui, dalam sidang tuntutan Senin, 10 Oktober 2022 di PN Surabaya tampak terdakwa mengenakan kemeja biru berlengan panjang serta memakai rompi merah khas tahanan.
Terdakwa juga mengenakan masker hitam sambil didampingi para jaksa saat keluar dari ruang sidang di PN Surabaya.
Ada yang berbeda dari penampakan terdakwa kali ini. terdakwa tampak agak kurus. Lengannya yang biasanya terlihat berisi, kini tampak mengecil.
Begitu pula dengan badannya, berbeda saat pertama kali dibawa ke Rutan Medaeng pada Juli 2022 lalu tubuh terdakwa tampak berisi. Begitu pula dengan wajahnya yang terlihat lebih berisi. Tapi kini terdakwa agak kurus.