MSAT Tantang Pelapor Sumpah Mubahalah
Terdakwa dengan kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) telah jalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban pada Senin, 15 Agustus 2022.
Dalam sidang tersebut, MSAT menghabiskan total waktu sekitar 8 jam. Karena lamanya jalanya pemeriksaan, saksi yang awalnya diagendakan ada lima orang, akhirnya hanya satu orang yang dimintai keterangan.
MSAT tampak keluar ruangan jaksa dan masuk ruang sidang Cakra sekitar pukul 17.00 WIB. Tak lama, ia pun dibawa sejumlah petugas untuk kembali ke Rutan Kelas 1 Medaeng.
Saat digiring petugas, MSAT sempat mengucapkan kalimat tantangan untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah. Tak lama, ia kemudian dibawa keluar dari PN Surabaya.
“Saya tantang (sumpah) mubahalah untuk membuktikan kebenarannya semua, itu dulu ya,” kata MSAT, saat berada di PN Surabaya.
Diketahui, sumpah mubahalah sendiri merupakan bentuk doa, serta permohonan untuk melaknat orang yang bersalah. Doa itu juga untuk orang yang mengingkari kebenaran yang bisa memicu fitnah.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, I Gede Pasek Suardika membenarkan bahwa kliennya mengajukan permohonan sumpah mubahalah. Mengenai keputusannya, ia pun menyerahkan kepada hakim.
"Menawarkan kepada majelis hakim, berdua (terdakwa) melakukan sumpah mubahalah. Tapi dikabulkan atau tidak kita tunggu saja," kata Gede.
Sebelumnya, sidang perkara pencabulan dan perkosaan santriwati, dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) diskros 30 menit. Di sisi lain, masih ada satu saksi korban yang diperiksa.
Diketahui, sidang MSAT tersebut sudah berlangsung sekitar 5 jam di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mengingat persidangan itu sudah dimulai sejak pukul 09.45 WIB.
“Nanti, nanti ya (wawancara). Diskors dulu 30 menit,” kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat keluar dari ruang sidang Cakra, Senin, 15 Agustus 2022.
Meski demikian, dari total lima saksi yang bakal dimintai keterangan oleh majelis hakim, hanya satu orang yang masih menjalani persidangan dan masih belum selesai hingga pukul 14.30 WIB.
“Baru satu, satu saja belum,” kata Kuasa hukum terdakwa, Rio Ramabaskara.
Advertisement