MSAT Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terancam 12 Tahun Penjara
Kasus pencabulan oleh anak Kiai Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), 42 tahun, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Jumat 8 Juli 2022. Tersangka MSAT dilaporkan oleh sedikitnya lima korban yang semuanya santriwatinya.
Dalam konferensi pers yang disiarkan oleh salah satu televisi swasta, Jumat 8 Juli 2022, kasus MSAT disebutkan telah resmi dilimpahkan dari Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
Konferensi pers yang dilakukan di Rutan Klas 1 Medaeng itu dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto. Polisi dan Kejaksaan pun secara resmi telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti tahap kedua, pada Jumat 8 Juli 2022, tepat pukul 09:30 WIB.
Polisi menerapkan sejumlah alternatif pasal pada kasus pencabulan yang dilakukan oleh MSAT. Sedikitnya terdapat lima korban yang melapor menjadi korban pencabulan MSAT.
Pasal pertama yaitu Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 dengan ancaman 9 tahun penjara. Atau alternatif ketiga yaitu Pasal 294 ayat 2 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kejaksaan juga berkomitmen untuk segera melimpahkan kasus pencabulan MSAT ke Pengadilan Negeri Surabaya.