MSAT Perkosa Santri Jombang, Pengadilan Bacakan Vonis Besok
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi bakal menjalani sidang putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 17 November 2022, besok.
Mengenai hal tersebut, Humas PN Surabaya, Agung Gede Pranata mengatakan bahwa sidang Bechi akan berlangsung seperti biasanya. Yakni digelar di Ruang Cakra, sekitar pukul 09.00 WIB. “Besok (sidang vonis Bechi) sekitar jam 09.00 WIB di Cakra,” kata Gede, ketika dikonfirmasi, Rabu, 16 November 2022.
Merespon hal itu, kata Gede, pihaknya telah meminta bantuan pihak kepolisian untuk pengamanannya. Sebab, diperkirakan akan ada massa simpatisan Bechi yang akan melakukan aksi di depan PN Surabaya. “Kami sudah minta bantuan ke pihak kepolisian untuk bantuan pengamanan, karena (besok) sudah putusan,” jelasnya.
Gede juga meminta agar massa yang hadir dalam sidang vonis tersebut tidak mengganggu jalanya persidangan. Selain itu, diharapkan untuk menghargai sidang dari kasus lainya di PN Surabaya.
“Kami berharap agar keinginan mereka bisa disampaikan dengan baik, tertib tanpa menggagu kelancaran persidangan, ataupun mengganggu tata tertib pengunjung di PN Surabaya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Gede mengungkapkan bahwa Majelis Hakim akan memberikan putusannya berdasarkan fakta yang sudah didapatkan selama proses persidangan, dengan seadil-adilnya.
“Hakim pasti menguak fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaan persidangan, semua pasti akan dipertimbangkan sampai akhirnya menjatuhkan putusan,” tutupnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi yang tersangkut kasus pemerkosaan santriwatinya dengan 16 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati, usai menjalani sidang tuntutan di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun,” kata Mia, Senin, 10 Oktober 2022.
Dalam tuntutan tersebut, kata Mia, tidak ada hal yang meringankan sama sekali untuk terdakwa. Hal ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan ahli selama proses persidangan.
“Dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan, awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya,” jelasnya.