MSAT Nyerah, Ini Kronologi Kasus Tersangka Pencabulan Santriwati
Upaya panjang nan melelahkan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk menangkap Moch Subchi Azal Tsani tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya di Pondok Pesantren Thoriqoh Shiddiqiyah akhirnya membuahkan hasil.
Setelah berjalan dua tahun kasus ini, polisi akhirnya mampu mendesak tersangka yang bersembunyi di ponpes yang berada di Ploso, Jombang, untuk menyerahkan diri, Kamis 7 Juli 2022 malam.
Bak film-film action Hollywood, penangkapan MSAT sangat penuh drama dan aksi. Kasus ini bahkan ditangani langsung oleh tiga Kapolda Jatim yang berbeda. Mulai Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Luki Hermawan, Irjen Pol Fadil Imran dan Irjen Pol Nico Afinta.
Kasus ini mencuat setelah korban melakukan pelaporan ke Polda Jatim atas dugaan pencabulan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Selama disidik oleh Polres Jombang, anak dari pengasuh Ponpes Thoriqoh Shiddiqiyah M Mucthar Muthi itu diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Padahal dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa menahan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dilakukan oleh aparat namun dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.
MSAT, lalu menggugat Kapolda Jawa Timur (Jatim) karena menganggap penetapan tersangka kepada dirinya tidak sah, sehingga ia pun mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi Rp100 juta untuk memulihkan nama baiknya.
Gugatan itu diterima dan terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Hingga akhirnya, PN Surabaya secara resmi menolak gugatan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.
Sampai akhirnya, berkas penyidikan kasus pencabulan oleh tersangka MSAT dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beberapa waktu lalu. Namun, licinnya MSAT yang didukung simpatisannya membuat polisi berkali-kali gagal menangkap tersangka.
Simpatisannya selalu berdiri di baris terdepan yang siap menghadang dan melawan aparat kepolisian yang tertangkap. Upaya negosiasi dilakukan selalu gagal sampai akhirnya dilakukan upaya yang lebih pada penangkapan terakhir.
Polisi akhirnya menerjunkan pasukan Brimob dengan senjata, atribut lengkap, bahkan kendaraan taktis untuk melawan pengadangan yang dilakukan simpatisan tersangka.
Lebih dari 12 jam pencarian di pondok pesantren tersebut, polisi akhirnya menangkap tersangka setelah menyerahkan diri pukul 23.35 WIB. "Tersangka menyerahkan diri pukul 23.35. Yang bersangkutan ada di sekitar ponpes," ungkap Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta.
Saat ini, tersangka tengah berada di Mapolda Jatim untuk menjalani proses administrasi. Selanjutnya polisi berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait proses lanjutan mengingat berkas sudah dinyatakan P-21.
Advertisement