MSAT Divonis 7 Tahun, Jauh dari Tuntutan Jaksa 16 Tahun Penjara
Sidang vonis Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi antiklimaks. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa kasus perkosaan santriwati. Hukuman ini jauh dari tuntutan jaksa, yakni 16 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Sutrisno dalam amar putusanya mengatakan, terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981, tentang perbuatan cabul.
"Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 tahun 1981,” kata Sutrisno, saat memberikan vonis, Kamis, 17 November 2022.
Sutrisno mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa lantaran tidak mengakui perbuatannya. Kemudian yang meringankan adalah karena tidak pernah dipenjara sebelumnya.
"Terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan. Sebagai tulang punggung dan punya anak kecil-kecil. Mereka masih butuh kasih sayang ayah," jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa MSAT alias Bechi dengan 16 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati, usai menjalani sidang tuntutan di ruang Sidang Cakra PN Surabaya.
“Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun,” kata Mia, Senin, 10 Oktober 2022.
Dalam tuntutan tersebut, kata Mia, tidak ada hal yang meringankan sama sekali untuk terdakwa. Hal ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan ahli selama proses persidangan.
“Dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan, awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya,” jelasnya.