MSAT Dituntut 16 Tahun, Korban Pelecehan Anak Kiai Jombang Lega
Korban dari terdakwa kasus pemerkosaan santriwati Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi merasa lega setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 16 tahun penjara.
“Kalau korban sendiri kalau mendengarkan tuntutan itu ada sedikit kelegaan,” kata pendamping korban, Yaritza Mutiaraningtyas, kepada Ngopibareng.id, Kamis, 13 Oktober 2022.
Perempuan yang akrab disapa Ica tersebut mengatakan bahwa dengan adanya tuntutan 16 tahun penjara tersebut, korban merasa adanya keadilan dalam proses persidangan kasus pemerkosaan itu. “Dia (korban) optimis akan ada keadilan untuk dirinya,” jelasnya.
Hal tersebut, kata Ica, lantaran korban sudah sangat lama memperjuangkan kasus pemerkosaan itu. Dengan keluarnya tuntutan itu, ia merasa usahanya sudah menemui sedikit titik terang.
“Perjuangan korban meniti kasus ini hingga sidang, butuh waktu yang lama, tidak hanya satu sampai dua bulan. Tapi hampir tiga tahun mereka berjuang untuk sampai proses pengadilan,” ujar dia.
Wanita yang juga anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya itu menyebut, bahwa korban tidak diberitahu seluruh hasil dari sidang tuntutan yang berlangsung Senin, 10 Oktober 2022, itu.
Ica beralasan jika hal tersebut dapat mengganggu kondisi psikis korban serta saksi korban, yang saat ini masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Kami tidak banyak memberikan informasi yang ada di persidangan, takutnya secara psikis dia semakin susah untuk pemulihan psikologisnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus kekerasan seksual pada santriwatinya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati, usai menjalani sidang tuntutan di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun,” kata Mia, Senin, 10 Oktober 2022.
Dalam tuntutan tersebut, kata Mia, tidak ada hal yang meringankan sama sekali untuk terdakwa. Hal ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan ahli selama proses persidangan.
“Dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan, awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya,” jelasnya.
Advertisement