MSAT Ditahan di Medaeng, Puluhan Anak-anak Ikut Ditangkap
Proses penjemputan paksa tersangka pelaku pencabulan santriwatinya, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), anak kiai di Jombang, akhirnya berhasil. MSAT, 42 tahun, menyerahkan diri dan dijebloskan ke Lapas Klas 1 Medaeng, di Sidoarjo. Sedikitnya 320 simpatisannya juga ikut ditangkap.
MSAT Ditahan di Medaeng
Proses penangkapan MSAT berlangsung intens dan dilakukan sejak Minggu, 3 Juli 2022. Hingga pada Kamis, 7 Juli 2022, MSAT berhasil ditangkap setelah polisi mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Dalam prosesnya, terjadi perlawanan dari massa pengikut Bechi. Seorang anggota polisi bahkan kena sabet senjata tajam di bagian tangannya dan mengalami luka.
Pengepungan yang berlangsung hingga 15 jam itu kemudian diakhiri dengan MSAT alias Bechi menyerahkan diri pada pukul 23:35 WIB.
Usai menyerahkan diri, anak kiai yang telah masuk DPO itu segera dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani identifikasi identitas dan pemeriksaan kesehatan. Ia kemudian dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo sebagai titipan.
320 Simpatisan Ditahan
Tak hanya MSAT atau Bechi saja yang ditahan, polisi juga ikut menangkap 320 simpatisan dari luar daerah yang mencoba menghalang-halangi proses jemput paksa MSAT.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menyebut simpatisan saat ini ditahan di Polres Jombang dan sekitar 20 di antaranya adalah anak-anak. Sebagian besar simpatisan diketahui berasal dari Malang, Banyuwangi, Semarang, Yogyakarta, bahkan dari Lampung.
Diketahui, pada video yang sempat viral, terlihat puluhan siswa-siswi SMP terus mencoba menahan langkah aparat yang mencoba menyisir ponpes tersebut untuk mencari keberadaan MSAT. Sambil meneriakkan kalimat “Allahussalam” beberapa siswa dan beberapa orang berpakaian kasual mencoba memblokir jalan puluhan anggota polisi.
Selain itu, ada pula satu orang pengikut MSAT, berinisial DD yang ditangkap lantaran melakukan penyerangan petugas saat proses pengejaran tersangka, Minggu, 3 Juli 2022. Dedi diketahui menjadi sopir yang mengangkut simpatisan MSAT ke area pondok pesantren.
Kasus MSAT
Seperti diberitakan sebelumnya, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.
MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang. Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.