MSAT Disidang di PN Surabaya, Ketua MA Keluarkan Surat Resmi
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk melakukan proses peradilan tersangka pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT). Sedikitnya lima santriwati korban MSAT telah melayangkan laporan ke kepolisian.
Putusan tersebut tertuang dalam surat Ketua MA dengan nomor 170/KMK/SK/V-2022 tertanggal 31 Mei 2022, tentang penunjukkan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus pidana atas nama terdakwa M Subchi bin M Muchtar Mu'thi.
Padahal, jika melihat lokasi kejadian perkara terjadi di wilayah Jombang tepatnya di Pondok Pesantren Thoriqoh Shiddiqiyah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tengku Firdaus menjelaskan, proses peradilan dipindahkan ke PN Surabaya dengan alasan kondusifitas. "Namun, berdasar pertimbangan kondusifitas kami Forkopimda Jombang, Pak Kapolres dan Kajari Jombang melalui PN Jombang mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk perpindahan tempat persidangan dengan berbagai alasan," ungkap Firdaus, dalam konferensi pers bersama, Jumat 8 Juli 2022.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil menangkap tersangka MSAT di Jombang, 7 Juli 2022 malam. Sesuai aturan dan tahapan, karena proses hukum telah dinyatakan P-21 maka polisi menyerahkan berkas tahap 2 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berupa tersangka dan barang bukti.
"Tentunya dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti pada tahap pertama ini, akan kami limpahkan kepada PN Surabaya dan akan kami tindak lanjut dengan persidangan," kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan.
Advertisement