MSAT Dijebloskan ke Rutan Medaeng Sidoarjo
Tak sia-sia ratusan pasukan Brimob mengepung Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis 7 Juli 2022. Mulai pagi pukul 07.00 WIB hingga tengah malam, atau hampir 17 jam.
Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT), buron kasus pencabulan santriwati akhirnya berhasil diamankan di dalam pondok pesantren (ponpes) milik ayahnya. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menggelar jumpa pers terkait penangkapan MSAT dengan pendekatan preventif. Jumpa pers digelar di pintu gerbang ponpes, pada Kamis 7 Juli 2022 sekitar pukul 23.44 WIB.
Polisi membawa keluar putra KH Muhammad Mukhtar Mukti dari pintu utama pesantren. Namun, ada dua unit mobil yang salah satunya diduga membawa MSAT memiliki kaca gelap. Awak media tidak mengetahui di mobil mana MSAT berada.
Kapolda Jatim mengatakan, tersangka MSAT akan dibawa ke Polda Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya. "Sudah menyerahkan diri dan langsung dibawa ke Polda Jatim," tandasnya.
Pria 42 tahun itu akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan sidik jari, Jumat 8 Juli 2022 dini hari. Hal itu untuk mengetahui bahwa benar yang ditangkap adalah MSAT.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan anak dari pasangan Kyai Muchtar Mu’thi dan Soffwatul Ummah ini, selanjutnya akan menghuni sel di Rumah Tahanan Negara kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng, Sidoarjo.
Penahanan tersangka di Rutan Medaeng itu karena proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati itu sudah sampai pada penyerahan tahap II. Polisi berencana menggelar rilis pagi ini.
Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait teknis penyerahan tersangka. Sementara itu, pasukan yang ditempatkan di kompleks Ponpes Shiddiqiyyah Jombang sudah ditarik ke Polda Jatim. Namun ada beberapa pasukan yang masih berjaga di lingkungan setempat.
Seperti diketahui, perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret MSAT ini cukup panjang dan timbul tenggelam. Laporan pertama berasal dari seorang santriwati berinisial NA, asal Jawa Tengah, ke SPKT Polres Jombang pada 29 Oktober 2019. Tersangka diduga melakukan aksinya dengan modus transfer ilmu metafakta. Menurut psikolog, ilmu itu di masyarakat dikenal sebagai gendam.