MSAT Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum: Dakwaan Jaksa Sumir
Kuasa hukum terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) I Gede Pasek Suardika menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus pencabulan kliennya tidak jelas.
"Dakwaan jaksa ini jauh dari fakta. Tidak jelas. Saya kira itu saja, nanti saya akan tanggapi dalam eksepsi," kata Gede, usai mengikuti sidang di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin, 18 Juli 2022.
Gede Pasek mengatakan alasan keberatan, yaitu pertama karena dakwaan yang disampaikan jaksa dianggap sumir. Dalam pemberitaan, lanjut Gede Pasek, jumlah korban ada belasan. Sedangkan dalam dakwaan disebutkan hanya ada satu korban, yang pada saat kejadian usianya 20 tahun.
"Faktanya ada satu orang (korban) usianya 20 tahun, dan hari ini usianya 25 tahun. Hanya satu korban. Jadi, kaget juga apa yang muncul di media dengan apa yang ada didakwakan beda sekali," ujarnya.
Gede Pasek juga keberatan dengan sidang yang digelar secara daring, dimana terdakwa tidak dihadirkan langsung di persidangan. "Buat apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya kalau sidangnya online. Kalau online tetap di Jombang saja. Kalau di Surabaya hadirkan dong biar kita sama-sama merasa dapat keadilan," ujarnya.
Gede mengaku, belum mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karena itu, Gede mengajukan permohonan salinan BAP untuk menyusun nota keberatan. "Kami sampai hari ini tidak terima BAP pemeriksaan. Kami juga ajukan itu," jelasnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mulai menyidangkan kasus pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, anak dari pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar secara tertutup di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin, 18 Juli 2022.
Sidang ini berlangsung secara online. Terdakwa MSAT hadir secara daring melalui teleconference dari Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo.
Dalam sidang tersebut, JPU yang diwakili Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati mendakwa terdakwa MSAT dengan pasal berlapis.
"Kami mendakwa degan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. Ada Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun, kemudian Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, dan Pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Mia seusai persidangan.