MSAT Ajukan Praperadilan Lagi di PN Jombang, Pakar: Tidak Bisa
Pelaku pelecehan seksual terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) ternyata tidak mau kalah dalam proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Setelah kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, MSAT kembali mengajukan praperadilan di PN Jombang dengan materi yang sama yakni penetapan tersangka.
Menanggapi itu, Ahli Hukum dari Binus University Ahmad Sofian menilai langkah yang diambil MSAT salah. Sebab, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap atau P-21.
"Praperadilan ditolak di PN Surabaya, lalu diajukan lagi di PN Jombang dengan objek yang sama. Perkara sama yang sudah diputus pengadilan tidak bisa diajukan ke PN lain, dan praperadilan bersifat final gak ada perkara hukuman lain," ungkap Ahmad Sofian, Rabu 12 Januari 2021.
Ia mengatakan, sesuai istilah hukum ini sudah lebih in idem atau asas yang mengatur tentang seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim.
"Kalau gak bersifat final maka orang bisa saja mengajukan ke PN lain malah tambah panjang prosesnya, gak akan selesai-selesai," kata pria yang jadi saksi ahli dalam kasus ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban Abdul Wachid Habibulloh mengatakan, pengajuan yang dilakukan membuat perjalanan kasus ini lebih panjang.
Ia justru berharap, apabila memang tersangka merasa tidak bersalah dapat dibuktikan di meja persidangan.
"Menurut saya substansinya adalah memang agar tidak terjadi ketidakpastian hukum, maka resolusi terbaik ya pelimpahan kasus ini ke pengadilan, bukan kita bertarung di praperadilan. Praperadilan hanya urusan administratif saja itu haknya tersangka. Tapi, menurut kami agar ketidakpastian hukum ini semakin panjang ya pelimpahan perkara agar segera dibuktikan dalam persidangan," ujar Wachid.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Kejati Jatim telah menyatakan P-21 terhadap berkas penyidikan dari Polda Jatim. Sesuai aturan hukum, harusnya saat ini sudah masuk tahap dua yakni pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejati Jatim.
Problemnya, hingga kini Polda Jatim kesulitan untuk mendatangkan tersangka sejak kasus mulai ramai pada 2020 lalu. Upaya persuasif dengan melakukan dua kali pemanggilan nyatanya tak pernah diindahkan sejak dulu hingga kini. Upaya jemput paksa yang dilakukan juga menemui jalan buntu karena hadangan simpatisan MSAT.
Pasca P-21, Polda Jatim sudah melayangkan dua kali panggilan namun tidak pernah datang. Rencananya, setelah ini polisi akan melakukan jemput paksa.
Advertisement