MS Glow Vs PS Glow, Sengketa Juragan 99 Melawan Putra Siregar
MS Glow merupakan merk kosmetik milik Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana dan sang istri, Shandy Purnamasari. MS Glow terdaftar sejak 2016 dan terkenal se-Indonesia ini, terlibat kasus sengketa merek dengan PS Glow milik Putra Siregar, pengusaha ponsel. Ia kini tengah dipenjara tersangkut masalah penganiayaan.
Kembali ke masalah sengketa merek dagang, Juragan 99 dinyatakan Pengadilan Niaga Surabaya telah melawan hukum karena memakai merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan merek dagang dengan PS Glow dan PStore Glow.
PS Glow telah mengajukan ganti rugi sebesar Rp360 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow. Namun, Pengadilan Negeri Niaga Surabaya hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar.
Nilai puluhan miliar tersebut harus dibayarkan oleh para pihak MS Glow. Pihak tergugat dalam sidang ini adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
MS Glow Menang di Pengadilan Niaga Medan
Kuasa hukum MS Glow, Arman Hani merasa aneh dengan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tersebut. MS Glow ialah merek yang sudah terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual di tahun 2016, atau lima tahun sebelum PS Glow terdaftar pada 2021.
"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ungkap Arman Hanis.
Sebelumnya, MS Glow telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan. Hal ini berdasarkan prinsip first to use atau pengguna pertama.
"Faktanya, MS Glow terdaftar pada 2016, sedangkan PS Glow pada 2021," tegas Arman Hanis.
Dalam putusannya, Lanjut Arman Hanis, Pengadilan Niaga Medan sebut pendaftaran merek PS Glow dibatalkan, dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencoret merek PS Glow.
Advertisement