MPW Pemuda Pancasila Jatim Minta KPU Evaluasi Perbaiki Sirekap
Ketua harian MPW Pemuda Pancasila Jatim, AD Dwi Putranto, menggelar konferensi pers untuk membahas perbedaan antara data C.HASIL-DPP dan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang ditampilkan melalui situs infopemilu.ksu.co.id.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang berfungsi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara. Namun, terjadi perbedaan antara data yang tercatat di C.HASIL-DPP dengan yang ditampilkan di Sirekap.
Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024 tersebut merupakan Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan
Seluruh informasi tentang Perolehan Suara pada Pemilu tahun 2024 di www.infosemilu.ksu.co.id sejak tanggal 14 Februari 2024, telah dapat dikonsumsi publik.
AD Dwi Putranto mengatakan, Masyarakat berharap, informasi perolehan suara yang disampaikan KPU adalah informasi yang akurat, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Namun sangat disayangkan, ternyata informasi dalam website tersebut tidak sesuai dengan perolehan sebenarnya sebagaimana tercatat dan terdokumentasi pada C.HASIL-DPD. Kami khawatir, informasi yang tidak benar tersebut akan menjadi alat calon tertentu untuk menjustifikasi perolehan suara pada Pemilu 2024, ini,” paparnya.
C.HASIL-DPD tersebut menurut AD Dwi Putranto, telah diunggah melalui Sirekap oleh KPPS dan ditampilkan pada www.infopemilu.kpu.go.id, namun angka-angka yang tercatat pada website tersebut tidak sesuai dengan C.HASIL-DPD yang telah diunggah.
Sementara itu, sebelumnya Ketua KPU menyampaikan dalam Konferensi Pers berbeda menyatakan, Sirekap telah bekerja sesuai, sehingga publik dapat memonitor kesalahan-kesalahan, jadi tidak ada yang sembunyi-sembunyi dan tidak ada yang diam-diam.
Menurut AD Dwi Putranto, pernyataan tersebut jelas tidak sejalan dengan kewajiban Badan Publik untuk memberikan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Penggunaan Sirekap pada Pemilu tahun 2024 seharusnya tidak sekedar transparan, melainkan informasi yang disampaikan harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tugas KPU lah yang seharusnya melakukan pekerjaan dan menjalankan kewenangan dengan benar, tidak membebankan koreksi kesalahan kepada Masyarakat sedang dirinya abai dan lalai terhadap kesalahan yang telah diperbuat,” ungkapnya.
MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur menilai pernyataan Ketua KPU RI tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi ketatanegaraan maupun dari sisi yuridis.
“Meskipun KPU juga telah menyampaikan terjadi kesalahan pembacaan oleh system. Kami menilai KPU belum maksimal dalam melakukan koreksi terhadap kesalahan system tersebut,” kata AD Dwi Putranto.
Temuan tentang ketidaksesuaian C.HASIL-DPD dengan Sirekap telah diajukan sejak tanggal 18 Februari 2024, namun hingga release ini disampaikan, tidak terjadi perubahan yang signifikan. Hal demikian tentu miris, karena anggaran besar untuk membangun system Sirekap tentunya jauh dari sepadan dengan sajian Sirekap yang tidak akurat dan menyesatkan.
Hal serupa juga disampaikan Wakil Sekretaris MPW Pemuda Pancasila Jatim, Amrullah, bahwa pihaknya menduga adanya oknum yang menyebabkan perbedaan antara C.HASIL-DPD dengan Sirekap, karena kesalahan system tersebut hanya terjadi pada beberapa calon, tidak merata untuk seluruh 13 Calon DPD.
Amrullah menyebut, tindakan peretasan dan mengubah data dengan cara melawan hukum tersebut harus segera ditindaklanjuti.
“Kami meminta agar KPU, Bawaslu, bergandeng tangan dengan Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas tindak kejahatan tersebut,” ujar Amrullah.
Dalam hal ini, MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur juga meminta kepada KPU untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap tidak terbatas pada perbaikan angka perolehan pada Sirekap dan tidak melanjutkan pada tahap Rekapitulasi di Tingkat PPK/kecamatan sepanjang belum terselesaikannya seluruh kesalahan pemasukan data di www.infopemilu.kpu.go.id,
‘Kami sangat berharap kredibilitas dan kehormatan Penyelenggara dapat tetap terjaga demi terjaganya Marwah Demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” pungkasnya.
Advertisement