MPR Undur Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Sore Hari, Ini Pendapat KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempermasalahkan pengunduran jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Semula jadwal pelantikan dilakukan pagi hari pukul 10.00 WIB namun diundur menjadi pukul 16.00 WIB.
"Tidak masalah jam pelantikan diundur. Bahkan malam haripun tidak masalah asalkan tetap di tanggal 20 Oktober 2019," kata Komisioner KPU Viryan Aziz, Rabu, 9 Oktober 2019.
Menurut dia, sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemiliham umum, pemilihan presiden dan wakil presiden akan dilantik oleh MPR. Sehingga jam pelantikan sepenuhnya bergantung pada kesiapan MPR dalam melakukan sidang paripurna pelantikan.
Sekadar diketahui, Ketua MPR Bambang Soesatyo sebelumnya memastikan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden dimundurkan dari jawal semula pukul 10.00 WIB menjadi pukul 16.00 WIB.
Pengunduran jam pelantikan dilakukan karena MPR tidak ingin menggangu jadwal ibadah hari minggu pagi. Selain itu, di hari minggu kawasan sekitar kantor DPR/MPR juga digelar car free day.
MPR tidak ingin menggangu masyarakat yang berkegiatan pagi karena beberapa jalan dipastikan akan ditutup untuk dilewati tamu negara saat pelantikan.
Advertisement