MPR RI Desak Pemerintah Cabut Paspor Joseph Paul Zhang
Polri telah menerima laporan terkait penistaan agama yang viral melalui media sosial dan diduga dilakukan oleh Joseph Paul Zhang yang bernama asli Sindy Paul Soerjomoeljono.
Wakil Ketua Umum PPP yang juga Wakil Ketua MPR-RI, Arsul Sani mendesak Polri segera melakukan langkah koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum Dan HAM RI untuk mencabut paspor terduga pelaku yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018.
Arsul Sani mengatakan langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) No 8 Tahun 2014.
"Berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, maka jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang 5 (lima) tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yg berwenang," kata Asrul.
Katanya, Joseph Paul Zang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Juga bisa diproses red-notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Oleh karenanya, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor.
"Jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dan karenanya paspornya secara fisik tidak dapat ditarik, maka Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Joseph Paul Zang berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan," katanya.
Jozeph diduga menista agama Islam lantaran mengaku sebagai nabi ke-26. Dia bahkan menantang semua pihak untuk melaporkannya ke polisi. Pernyataan ngawurnya itu diungkapkan melalui video yang viral di media sosial.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen PBNU Helmy Faisol Zaini meminta polisi segera melakukan penangkapan pelaku penista agama. Secara informal PBNU sudah menyampaikan ke Kapolri. "Mudah-mudahan segera ditindak," kata Helmy, Minggu 18 April 2021.
Namun, dirinya meminta masyarakat tidak terprovokasi dan meminta kepolisian segera bertindak tegas.
"Kami minta polisi untuk menangani masalah ini agar tidak berkembang lebih jauh dan masyarakat untuk tidak terpancing dengan provokasi. Kita percayakan kepada polisi, dalam hal ini kita meminta untuk segera dan menangkap karena jelas dalam video tayangan itu menyebarkan kebencian, dan sudah melakukan kategori penghinaan," kata Helmy.
Advertisement