MPR: PPHN Diperlukan agar Sistem Pembangunan Berkesinambungan
MPR RI periode 2019-2024 memandang perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Bersifat filosofis. Tujuannya, untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara. Hal itu disampaikan Ketua MPR RI, Bambang Soestyo pada pembukaan Sidang Tahunan MPR RI, di Gedung MPR, DPR dan DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin 16 Agustus 2021.
Gagasan perlunya PPHN dinilai sejalan dengan pandangan masyarakat yang menyatakan bahwa Indonesia sangat memerlukan visi yang sama dalam rencana pembangunan nasional dan daerah, baik dalam jangka pendek, jangka menengah, hingga jangka panjang.
"Sehingga sistem manajemen pembangunan nasional bisa lebih demokratis, transparan, akuntabel, terintegrasi dan berkesinambungan. Sekaligus menjamin pembangunan nasional agar lebih fokus pada upaya pencapaian tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian penjelasan Bamsoet, sapaan akrabnya.
Turut hadir secara fisik antara lain Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI LaNyala Mahmud Mattalitti, Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Ketua MK Anwar Usman, dan Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata.
Hadir pula secara virtual antara lain Presiden Republik Indonesia Kelima Megawati Soekarnoputri, Presiden Republik Indonesia Keenam Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Republik Indonesia Keenam Jenderal TNI Purnawirawan Try Sutrisno, Wakil Presiden Republik Indonesia Kesembilan Hamzah Haz, Wakil Presiden Republik Indonesia Kesepuluh dan Keduabelas Jusuf Kalla, dan Wakil Presiden Republik Indonesia Kesebelas Boediono.
Bamsoet menjelaskan, keberadaan PPHN yang bersifat filosofis sangat penting untuk memastikan potret wajah Indonesia masa depan, sekitar 50-100 tahun yang akan datang. Dimana situasinya penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi.
"Keberadaan PPHN yang bersifat arahan dipastikan tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)," papar dia.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum dan Pertahanan KADIN Indonesia ini juga menerangkan, PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan, tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral.
"PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah, seperti pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya," ujar Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menekankan, untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum Ketetapan MPR, sesuai dengan hasil kajian memerlukan perubahan Undang-Undang Dasar NRI 1945. Karenanya, diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.
"Proses perubahan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memiliki persyaratan dan mekanisme yang ketat. Perubahan hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya. Dengan demikian perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora atau eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya. Apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik," demikian tutup Bamsoet.