MPR Dukung Gugatan atas Pelarangan Ekspor CPO ke Uni Eropa
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah pemerintah Indonesia,yang menggugat Uni Eropa ke organisasi perdagangan dunia (WTO). Gugatan itu disampaikan melalui perutusan tetap Republik Indonesia di Jenewa, Swiss.
Gugatan tersebut untuk melawan diskrimisasi produk sawit dan turunannya asal Indonesia yang dilarang masuk Uni Eropa melalui kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II dan Delegated Regulation.
"Pengajuan gugatan adalah hal biasa dalam sistem perdagangan internasional. Sebagaimana Uni Eropa yang juga pernah mengajukan gugatan perdagangan ke WTO terhadap berbagai negara. Terpenting, hubungan baik Indonesia dengan Uni Eropa harus selalu dijaga. Baik Indonesia maupun Uni Eropa punya kepentingan nasional masing-masing. Penghormatan terhadap kedaulatan menjadi sangat penting agar hubungan baik yang selama ini terjalin bisa tetap terjaga," ujar Bamsoet usai menerima Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, H.E. Mr. Vincent Piket, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa 17 Desember 2019.
Dalam pertemuan tersebut, Mr. Vincent Piket menyampaikan bahwa Uni Eropa pada dasarnya tidak melarang ekspor CPO Indonesia ke Eropa. Uni Eropa hanya memastikan bahwa CPO yang masuk ke Eropa merupakan produk yang diproduksi secara bekelanjutan.
Menanggapi hal tersebut, Bamsoet menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 (RAN-KSB). Sehingga bisa meningkatkan kapasitas dan kapabilitas perkebunan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, serta mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan.
"Sebenarnya tidak ada alasan bagi Uni Eropa melarang masuknya produk sawit dan turunannya asal Indonesia. Karena pengelolaannya sudah berkelanjutan, menyelaraskan dengan kelestarian lingkungan. Karena itu, kita harap WTO sebagai tempat yang akan menilai gugatan Indonesia terhadap Uni Eropa, bisa berlaku fair dan jernih melihat fakta-fakta perkembangan sawit di Indonesia," tutur Bamsoet.
Ia mengapresiasi pasar Uni Eropa yang masih membuka diri terhadap berbagai produk Indonesia. terbukti sejak lima tahun terakhir ini, neraca perdagangan Indonesia - Uni Eropa selalu surplus dari sisi Indonesia.
"Meski menghadapi diskriminasi sawit, namun neraca perdagangan Indonesia terhadap Uni Eropa masih positif. Badan Pusat Staitistik mencatat, di kuartal I 2019, perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa masih surplus USD 587 juta (ekspor USD 3,6 miliar dan impor USD 3,02 milliar).
"Semoga diskriminasi sawit yang dilancarkan Uni Eropa ini bukan untuk memangkas surplus perdagangan tersebut. Sehingga Indonesia - Uni Eropa masih bisa sama-sama saling menghormati," kata Ketua MPR, mengakhiri.
Advertisement