Motor Milik Polisi di Lamongan Dicuri Maling
Namanya pencuri, tidak pandang bulu. Begitu ada sasaran dan kesempatan langsung saja diembat. Tidak peduli milik polisi.
Seperti kejadian yang menimpa Aditya Syawaluddin Prasetya, 29 tahun, anggota Polri yang tinggal Perumahan Made Taman Selatan, Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Sepeda motor Honda CRF nomor polisi S 2129 CAC miliknya hilang digondol maling saat diparkir di teras rumah. Tidak hanya itu, sepeda push back kesayangan anaknya pun ikut raib.
Akibat kejadian itu, total kerugian yang diderita mencapai sekitar Rp24 juta. Kasusnya dilaporkan ke Polres Lamongan.
Adapun kronologis kejadiannya berawal Selasa, 24 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Korban bersama keluarga pergi ke rumah adiknya di Gresik.
Seperti biasa dan selama ini aman-aman saja, motor dan sepeda push back diparkir di teras rumah. Sebelum ditinggal pergi ke Gresik, korban tidak lupa menutup pintu pagar rumah.
"Pintu pagar dikunci dengan rantai dan gembok," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, Kamis, 26 Desember 2024.
Tetapi, esok harinya, sekitar pukul 05.00 WIB korban diberitahu tetangganya kalau motor Honda CRF dan sepeda push back tidak ada di teras rumah. "Kasusnya sedang dalam penyelidikan," tandas Ipda M Hamzaid.
Advertisement