Motor Listrik Dilarang Naik Kapal Laut Selama Mudik Lebaran 2024
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang motor listrik untuk diangkut menggunakan kapal laut, terutama pada penyelenggaraan arus mudik Lebaran 2024. Hal itu menimbang aspek keamanan, karena potensi korsleting yang bisa memicu kebakaran di atas kapal.
Seperti diketahui, Kemenhub menggelar program mudik gratis menggunakan kapal laut. total terdapat 50 ruas mudik gratis kapal untuk periode lebaran tahun ini yang terdiri dari 1 ruas di Pulau Jawa dan 49 ruas di luar Jawa.
Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Kemenhub, Hendri Ginting menyebut, untuk 49 ruas di luar Jawa disediakan kuota mudik gratis untuk 39.289 orang. Sementara untuk rute Jakarta - Semarang disediakan untuk 9.600 orang.
Dalam pelaksanaanya Kemenhub bekerja sama dengan lima penyedia angkutan kapal yakni PT Dharma Indah untuk 11 ruas dengan kuota 16.684 orang, PT Pelayanan Sakti Makmur untuk 3 ruas dengan kuota 5.476 orang, PT. Dharma Lautan Utama untuk 5 ruas sebanyak 4.117 orang dan PT Pelni untuk 30 ruas sebanyak 22.612 orang.
Keberangkatan arus mudik dijadwalkan pada tanggal 5 dan 7 April, sementara keberangkatan arus balik akan dilaksanakan pada tanggal 13 dan 15 April 2024.
Pendaftaran untuk program Mudik Gratis dibuka mulai tanggal 13 Maret 2024 hingga 7 April 2024 melalui website resmi https://mudikgratis.dephub.go.id/.
Info Grafis Motor Listrik Dilarang Naik Kapal Laut Selama Mudik Lebaran 2024
- Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Kemenhub, Hendri Ginting menegaskan bahwa pemudik angkutan kapal dilarang membawa motor berbasis baterai listrik.
- Mayoritas alat pemadam di kapal belum dirancang untuk kebakaran yang disebabkan oleh listrik.
- Mitigasi kebakaran di kapal laut mayoritas masih menggunakan air dan busa (foam). Dua bahan itu justru bakal mengakibatkan kebakaran akibat listrik menjadi lebih besar.