Motor Knalpot Brong Bakal Kena Razia di Banyuwangi
Polisi menertibkan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Puluhan sepeda motor dengan knalpot brong berhasil disita di sejumlah titik di kota Banyuwangi, Sabtu, 18 Desember 2021.
Selain ditilang, sebagai sanksinya, sepeda motor berknalpot brong itu baru diperbolehkan diambil kembali setelah tahun baru 2022.
Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Ahmad Fani Rakhim menyatakan, penggunaan knalpot brong ini cukup meresahkan masyarakat karena suaranya yang memekakkan telinga. Secara aturan, knalpot brong juga tidak sesuai spesifikasi standar yang dikeluarkan pabrik.
“Kami melaksanakan kegiatan pencegahan dalam hal ini operasi razia knalpot brong yang sangat meresahkan dan tidak sesuai dengan spek standar dari pabrik,” jelasnya.
Razia ini melibatkan 105 personil Satlantas Polresta Banyuwangi. Dalam razia knalpot brong ini, sebagian petugas mengenakan pakaian preman.
Razia ini dilakukan sebagai antisipasi menjelang malam Tahun Baru. Petugas melakukan razia dengan sistem hunting di sejumlah titik di pusat kota Banyuwangi. Petugas yang mengenakan pakaian preman bertugas membantu petugas yang berpakaian dinas.
“Namun yang melakukan tindakan tetap anggota yang berpakaian dinas dan yang berpakaian preman membantu membawa barang bukti ke Polresta Banyuwangi,” jelasnya.
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 55 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Pengendaranya langsung ditilang. Sedangkan sepeda motornya tetap diamankan di Polresta Banyuwangi.
Kendaraan tersebut, kata Fani, baru bisa diambil kembali setelah Tahun Baru 2022. Tujuannya dalam rangka kegiatan preventif untuk pengamanan Natal dan tahun baru.
“Jadi kami menghindari pada malam tahun baru ada kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan kemudian memunculkan situasi yang tidak menyenangkan dan tidak kondusif bagi masyarakat,” tegasnya.
Untuk mengambil kendaraan yang diamankan tersebut, pemilik kendaraan harus menunjukkan STNK dan BPKB sebagai bukti kepemilikan. Selain itu, seluruh onderdil kendaraan wajib distandarkan kembali sesuai spesifikasi dari pabrik. “Jadi untuk barang-barangnya silakan mau dihancurkan sendiri atau ditinggal di sini,” tegasnya.
Fani menegaskan, razia ini, akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga menjelang Tahun Baru 2022. Dia menyebut, kegiatan razia knalpot brong ini tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu agar bisa berjalan secara efektif.
“Bisa kami lakukan sewaktu-waktu tanpa kami jadwalkan, kami akan terus tertibkan penggunaan knalpot brong ini agar masyarakat merasa nyaman,” pungkasnya.