Motor Hilang di Tempat Parkir, Dishub Kota Probolinggo Diminta Ganti Rugi
Kasus baru terkait perparkiran menyeruak ketika pelanggan parkir yang kehilangan motornya menuntut Pemkot Probolinggo menggantinya. Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyatakan, siap mengganti sebesar 50 persen dari nilai (harga) motor yang hilang.
Sisi lain, Zam Zam Zakaria, 20 tahun, warga Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo meminta ganti rugi 100 persen atas motornya.
Zam Zam mengaku, kehilangan sepeda motornya saat menonton pertandingan voli di Gelanggang Olahraga (GOR) Mastrip, Rabu, 4 September 2024 lalu. Ia meminta penyedia parkir GOR Mastrip yakni, Dishub Kota Probolinggo agar mengganti motornya.
Kedua belah pihak sedang menjalani mediasi untuk mencari titik tengah. Sudah dua kali kedua belah pihak membicarakan masalah ini namun belum ada kesepakatan.
Kepada wartawan yang menghubunginya, Jumat, 6 September 2024, Zam Zam menyampaikan tetap meminta ganti rugi 100 persen.
"Untuk orang orang yang tidak mengerti Undang- Undang Perlindungan Konsumen mungkin dapat ganti 50 persen sudah enak. Tetapi setelah tahu, saya meminta ganti 100 persen," ujarnya.
Zam Zam kemudian menyebut, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur tanggung jawab pengelola parkir terhadap kehilangan kendaraan konsumen. Intinya, pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan barang atau kendaraan.
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ), Dishub Kota Probolinggo, Muhammad Dahroji membenarkan, adanya upaya mediasi. Zam Zam disarankan agar melapor kehilangan sepeda motornya kepada kepolisian.
"Kami akan bertanggung jawab, siap mengganti. Tetapi ya harusnya ada laporan kehilangan dulu," ujarnya.
Memang Dahroji mengaku, tidak mungkin mengganti kerugian 100 persen. "Kalau kami tidak bertanggungjawab, kami nggak akan menyarankan untuk laporan kehilangan dan tidak memediasi dan upaya mengganti," katanya kepada wartawan.
Advertisement