Motor Disita, 25 Pembalap Liar di Jember Terancam Denda Rp3 Juta
Selama operasi ketupat semeru 2024, Polres Jember menyita 25 kendaraan roda dua yang dipakai aksi balap liar. Pemilik 25 kendaraan modifikasi itu sampai saat ini masih diamankan di Kantor Satpas Polres Jember.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, selama operasi ketupat semeru sejak 4 sampai 16 April 2024, polisi gencar melakukan upaya preemtif, preventif, dan persuasif. Termasuk juga melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana.
Bayu menyebut sejumlah kasus yang berhasil diuangkap di antaranya kasus bahan peledak, perjudian, hingga prostitusi. Bayu memastikan selama operasi ketupat semeru tidak ditemukan peredaran miras.
Begitu pula dengan penggunaan kembang api. Tidak ditemukan pesta kembang api yang berlebihan.
Selain itu, polisi juga gencar melakukan razia balap liar di berbagai lokasi di Jember. Selama 14 hari operasi ketupat semeru, polisi berhasil menyita 25 kendaraan roda dua saat dipakai balap liar.
“Setidaknya ada 25 unit kendaraan roda dua yang kami sita selama operasi ketupat semeru 2024. Kendaraan tersebut disita dari berbagai lokasi di Jember, termasuk yang cukup banyak di Kecamatan Jombang,” katanya, 19 April 2024.
Untuk memberikan efek jera, 25 pengendara yang terlibat balap liar diberikan sanksi tilang. Selain itu, 25 motor mereka juga akan disita selama minimal satu bulan.
Para pemilik kendaraan baru bisa mengambil kendaraan miliknya setelah satu bulan kemudian. Selain mengembalikan ke standar pabrik, para pemilik juga wajib membawa bukti surat kepemilikan sah berupa STNK dan BPKB.
Sesuai peraturan perundang-undangan, para pemilik kendaraan yang disita terancam denda maksimal Rp 3 juta.
Polisi memastikan kendaraan tidak akan diberikan jika pemiliknya tidak membawa bukti kepemilikan yang sah. Selanjutnya motor tersebut akan ditetapkan sebagai barang sitaan polisi.
“Silakan pemilik bisa mengurus tilang setelah satu bulan terlewati. Jika tidak membawa BPKP dan STNK maka kendaraan tidak akan diberikan dan menjadi barang sitaan,” pungkasnya.