Motor Curian Mogok di Jember, Pemuda Asal Lumajang Dibekuk Warga
Puluhan warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Jember mendadak heboh, Senin, 31 Oktober 2022 malam. Mereka berhasil menangkap tiga orang pemuda yang diduga komplotan pencuri kendaraan bermotor.
Beberapa warga yang berusaha melampiaskan emosi mereka dengan mengayunkan pukulan ke arah pelaku. Namun, beberapa warga lainnya berusaha meminta warga tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
Kasus tersebut saat ini sudah ditangani Polsek Kencong. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi sudah menetapkan satu orang tersangka, berinisial GL, 19 tahun, warga Desa Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
“Setelah kami periksa, dua orang tidak terbukti. Hanya satu yang diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Kencong, AKP Adri Santoso, Selasa, 01 November 2022.
Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, awalnya tersangka mengendarai sepeda motor bersama dua orang temannya. Mereka berencana pergi ke sebuah warung lesehan di Desa Cakru, Kecamatan Kencong.
Namun, saat di tengah jalan, mereka kehabisan bensin. Sehingga mereka terpaksa mendorong sepeda motornya selama beberapa saat.
Mereka kemudian membagi tugas, GL menunggu di pinggir jalan. Sementara dua temannya mencari bensin.
Tidak lama kemudian, GL mendekati sepeda motor Yamaha Jupiter nomor pelat P-2465-IN, milik korban bernama Sukar, seorang penjual nasi goreng di Desa Cakru. Diketahui, Sukar bukan warga asli Desa Cakru, tetapi berasal dari Desa Keting, Kecamatan Jombang, Jember.
Sepeda motor itu seperti biasa diparkir di samping warungnya, tanpa dikunci setir. Tidak lama kemudian, sepeda motor itu ternyata sudah tidak ada di lokasi.
“Sepeda motor korban diparkir di samping warung tempat jualan nasi goreng. Tidak lama kemudian setelah dilihat ternyata sudah tidak ada,” tambah Adri.
Atas kejadian itu, Sukar meminta tolong kepada warga yang berada di sekitar TKP. Beberapa warga membantu mencari sepeda motor korban.
Tidak lama kemudian, warga melihat sepeda motor korban sedang didorong oleh tersangka GL. Bahkan, GL terlihat berusaha menyalakan mesin sepeda motor korban, namun selalu gagal.
“Sepeda motor korban ditemukan 100 meter dari lokasi. Motor korban didorong oleh tersangka GL,” jelas Adri.
Saat itu, GL sudah tidak bisa kabur ke mana-mana, karena sudah dikepung oleh warga. GL juga sempat dipukul sebelum akhirnya dibawa ke kantor balai Desa Cakru.
Tidak lama kemudian, dua teman GL datang ke lokasi. Mereka kaget, ternyata temannya, GL sudah ditangkap warga.
Dua teman GL juga sempat diamankan warga, karena mereka mengaku sebagai teman dari GL. Beruntung, anggota Polsek Kencong segera datang ke lokasi kejadian.
GL dan dua temannya dibawa ke Polsek Kencong. Saat ini, GL ditahan di Polsek Kencong karena diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Sementara dua temannya sejauh ini hanya berstatus sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak terlibat, sehingga diperbolehkan pulang.
Saat diinterogasi GL mengaku dapat dengan mudah membawa sepeda motor korban, karena sedang tidak dikunci setir. Saat korban lengah, GL langsung mendorong sepeda motor korban.
“Saat ini tersangka diamankan di Polsek Kencong. Tersangka kami dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Adri.
Advertisement