Motivasi Almas, Mahasiswa Unsa Gugat Batas Usia Capres di MK
Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru sedang banyak dibicarakan. Pasalnya gugatannya di Mahkamah Konstitusi dikabulkan. Dampaknya sungguh besar. Meluaskan kriteria calon presiden dan calon wakil presiden dengan batas usia 40 tahun atau yang sudah memiliki pengalaman kepala daerah.
Gugatan Batas Usia Capres
Almas Tsaqibbirru adalah Mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa). Ia kini duduk di semester delapan, di kampus yang ada di Solo, Jawa Tengah.
Gugatan perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023, dan dilayangkan pada 3 Agustus 2023 lalu. Hampir tiga bulan setelah didaftarkan, Hakim MK memutuskan gugatan itu, pada Senin 16 Oktober lalu. Hasilnya, gugatan Almas Tsaqibbirru dikabulkan oleh majelis hakim, pada Senin 16 Oktober 2023 lalu.
"Mengadili: Satu, mengabulkan permohonoan pemohon untuk sebagian. Dua, menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin, 16 Oktober 2023, dikutip dari Kompas TV.
Motivasi Almas
Almas adalah anak dari Boyamin Saiman, oordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Almas sendiri menyebut, motivasinya menggugat aturan tersebut, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. "Murni dari saya yang ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat," katanya dikutip dari Antara, Selasa 17 Oktober 2023.
Ia mengaku, merasa prihatin sebab banyak generasi muda berpotensi jadi capres dan cawapres, namun terkendala batas usia. "Banyak kepala daerah di bawah 40 tahun punya dampak positif terhadap masyarakat banyak," katanya.
Sebagai warga Solo, ia juga mengagumi sosok Gibran Rakabumingraka, Walikota Solo. "Kalau saya kan orang Solo, saya melihat dan merasakan dampak selama mas Gibran jadi walikota," lanjutnya.
Namun ia juga menegaskan, jika gugatan itu diajukan, bukan sebagai pintu masuk hanya untuk Gibran saja. "Yang saya tuliskan di sana buat pintu masuk. Nggak semata-mata buat Mas Gibran," imbuhnya.
Advertisement