Motif Suami di Tuban Tega Bunuh Istrinya karena Dua Hal Ini
Warga Tuban beberapa hari lalu digegerkan dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Peristiwa ini terjadi di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten setempat, pada Rabu 24 April 2024 kemarin. Pelaku dan korban termasuk dalam kategori lanjut usia. Mereka adalah Tamirah 60 tahun yang menjadi korban meninggal dunia. Sedangkan pelakunya adalah Mujiono 65 tahun yang tak lain adalah suaminya sendiri. Tamirah meninggal dunia usai dianiaya dan dicekik oleh suaminya sendiri di kamar rumahnya.
Orang mungkin tak akan menyangka jika pasangan usia lanjut ini bisa timbul konflik yang hebat hingga menyebabkan aksi kekerasan sampai meninggal dunia. Pelaku menyerahkan diri ke Kantor Polsek Grabagan. Mujiono mengaku melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri hingga meninggal dunia.
Dalam pemeriksaan polisi, kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto motif aksi kekerasan sampai menyebabkan kematian itu karena dua fakto ini.
"Dari pengakuan tersangka, motif pembunuhan itu ada dua yaitu faktor ekonomi dan sakit hati karena dikecewakan korban," jelas AKP Rianto, Jumat 26 April 2024.
Rianto menyampaikan, pelaku sakit hati kepada korban lantaran korban pergi ke rumah anaknya di Surabaya sampai empat bulan. Padahal saat itu, pelaku meminta agar korban pergi ke Surabaya tidak lama-lama.
"Pelaku dikecewakan karena korban pernah minta cerai dan ditinggal lama," imbuhnya.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan, kronologi KDRT hingga korban meninggal dunia itu berawal ketika keduanya tidur di rumah Desa Pakis, Kecamatan Grabagan.
Pada pukul 00.15 WIB, pelaku sempat bangun dan melihat istrinya masih tidur. Karena ada rasa sakit hati, pelaku kemudian mencekik leher korban. Selain mencekik leher, pelaku sempat membenturkan korban ke tembok hingga akhirnya meninggal dunia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).