Motif Sambo Perintahkan E Menembak J Masih Misteri
Proses penyidikan terus berlangsung di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas akibat ditembak. Ada tersangka baru yaitu Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.
Akan tetapi, Polri belum mengungkapkan penyebab atau motif mengapa penembakan dilakukan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia.
Dalam konferensi pers pada Selasa 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya menjelaskan bahwa Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan itu dilakukan dengan senjata api milik Bripka RR. Belum diumumkan apa penyebabnya.
"Peristiwa penembakan terhadap saudara J hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah FS," kata Listyo.
Setelah itu, kata Listyo, Ferdy Sambo menembakkan senjata milik Brigadir J ke dinding berulang kali untuk membuat kesan telah terjadi tembak-menembak. Padahal itu tidak pernah terjadi.
Listyo tidak mengungkapkan mengapa penembakan dilakukan terhadap Brigadir J. Tidak dibeberkan pula alasan FS memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Dia hanya mengatakan bahwa proses pendalaman masih dilakukan untuk mengetahui motif penembakan dilakukan terhadap Brigadir J.
"Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait," kata Listyo.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan hal serupa. Dia juga belum membeberkan motif penembakan terhadap Brigadir J. Menurutnya, pendalaman masih dilakukan.
"Nanti motif pasti akan disampaikan. Ya karena mens rea itu niatnya kan sudah ada. Tinggal motifnya nanti selesai pemeriksaan pendalaman dan juga nanti bukti scientific yang didapat akan disampaikan kembali," kata Agung.
Kemungkinan Pelecehan Kecil
Sejauh ini kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir J.
Mereka yang jadi tersangka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga berinisial KM. Polri memastikan tidak ada kejadian tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J seperti yang sebelumnya disampaikan.
Sebanyak 31 personel diperiksa terkait tindakan tidak profesional. Lalu 15 personel dimutasi dari jabatannya. Kemudian 11 orang dipindah ke tempat khusus guna kelancaran pemeriksaan.
Mengingat pasal 340 yang dikenakan dalam kasus ini, dikatakan kecil kemungkinan terjadi pelecehan seperti yang dituduhkan pada J. Mengingat pasal 340 mencakup soal pembunuhan berencana.