Motif Pria Kediri Bunuh Dua Majikan Perempuannya di Blitar
Polisi di Kota Blitar menangkap Azza Farhadinata alias AF, 21 tahun, warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, pada Selasa 2 Januari 2024. AF ditetapkan tersangka pembunuhan dua majikan perempuannya, Ragil Sukarno Putro dan Luciani Santoso.
Kronologi Penangkapan
Kapolresta Blitar AKBP Danang Setyo Pambudi S menyebut, AF ditangkap di rumahnya di Kediri, pada Selasa 2 Januari 2024, pukul 03.00 WIB dini hari. Pelaku AF ditangkap karena diduga menjadi pelaku pembunuhan dua majikan perempuannya. Yaitu Ragil Sukarno Utomo, 50 tahun dan Lusiani Santoso, 53 tahun, warga Kota Surabaya.
Ragil adalah majikan AF, pemilik shelter anjing di Jalan Sulawesi Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Sedangkan Luciani adalah rekan dari Ragil.
AF ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan pidana mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
Kronologi Pembunuhan
Peristiwa sadis itu terjadi pada 30 Desember 2023. AF sudah merencanakan aksinya, sehari sebelum peristiwa pembunuhan. Sedangkan dua jenazah perempuan baru ditemukan pada 1 Januari 2023, setelah tetangga korban terganggu dengan bau busuk.
Danang menuturkan, penganiayaan bermula dari AF yang memukul Ragil beberapa kali menggunakan golok. Ketika korban masih bergerak, pelaku memukul lagi di bagian leher hingga korban tewas di dapur.
Pelaku kemudian menunggu Luciani keluar dari kamar mandi. Ia lantas memukul Luciani di bagian belakang hingga tewas. Selanjutnya, pelaku membawa barang berharga milik korban, dengan tujuan menghilangkan barang bukti.
Motif Pelaku
Kepada polisi, pelaku mengaku membunuh dua perempuan itu lantaran sakit hati. AF mengaku tertipu dengan gaji yang diterima dan penawaran yang dibacanya di Facebook.
AF bekerja di tempat shelter hewan milik Ragil setelah melihat iklan media sosial Facebook yang dijanjikan gaji Rp 3.100.000 setiap bulan.
“Tetapi sesampai di rumahnya AF disodori Ragil dengan perjanjian kontrak gaji Rp 1.000.000, setiap bulan dan bonusnya Rp 250 ribu bisa diambil setelah tiga bulan tambah,” Danang.
Ia juga telah meminta berhenti kerja. Namun majikannya memintanya tetap berada di shelter hingga mendapatkan penggantinya.
Selanjutnya, pada hari Jumat, AF pamit ingin salat Jumat tetapi tidak diizinkan. Karena dilarang, kemudian muncul niat AF menghabisi dua perempuan tersebut di kediaman mereka, di Blitar.