Motif Pembunuhan Mahasiswa UB, Pelaku Ingin Nikahi Anak Tirinya
Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap penemuan jenazah mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya (UB) di wilayah Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Ternyata jenazah tersebut merupakan korban pembunuhan yang dilakukan ZI, asal Malang, yang merupakan ayah tiri dari kekasih korban. ZI kini berhasil ditangkap dan diamankan oleh aparat kepolisian di Mapolda Jatim.
Berdasar hasil pengembangan, ternyata pembunuhan ini didasari oleh rasa cinta ZI pada anak tirinya. Ironinya, sang anak tak pernah memiliki perasaan yang sama.
"Dia ini karena cemburu, merasa menaruh hati kepada putrinya dan juga susah ekonomi. Itu disampaikan ke seorang saksi (YP), bahwa dia ingin menikahi putrinya sendiri. Tapi sama saksi dilarang," ungkap Kasubdit III Jatanras, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Lintar Mahardhono, Senin 18 April 2022.
Tak hanya masalah percintaan, ekonomi menjadi salah satu penyebab. Sebab, tersangka ini mengalami perubahan ekonomi dari kaya menjadi tidak mampu.
"Mungkin karena perubahan ekonomi, karena dulunya orang mampu sekarang menjadi orang tidak mampu. Sekarang pekerjaan dia driver ojol," ujarnya.
Karena itu, tersangka ini memindah uang milik korban melalui m-bangking korban ditransfer ke rekening tersangka dan berniat menjual mobil korban.
Untuk itulah kemudian, kata Lintar, ZI melakukan aksinya dengan cara mengajak bertemu korban. Tersangka beralasan bahwa akan memberi oleh-oleh untuk keluarga korban di Tulungagung. Sebab, rencananya korban akan pulang ke Tulungagung.
Kemudian, tersangka menemui korban. Korban dan tersangka lantas naik mobil milik korban. Awalnya keduanya berputar-putar mencari tempat ngopi. Namun karena banyak yang tutup, tersangka mengajak korban menuju Perumahan Bumi Mondoroko Raya Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.
"Pertama korban diajak keluar untuk nongkrong, dia mencari tempat terus dieksekusi. Caranya dibekap kemudian kepalanya kepala ditutup plastik. Jadi mobil berhenti ngobrol, diancam, terus dihabisi," ungkap Lintar.
Setelah dieksekusi, tersangka kemudian berjalan mencari tempat yang aman untuk membuang jasad korban. Akhirnya, sebuah lahan di Purwodadi menjadi tempat pembuangan.
Dalam aksinya, tersangka membawa pistol mainan untuk mengancam korban. Kemudian membawa pisau untuk mencongkel plat nomor mobil dan palu untuk memecah hp korban untuk menghilangkan barang bukti.
Setelah itu, tersangka mengendarai mobil milik korban menuju Ruko Kolombia dan memarkir mobil milik korban. Tersangka lantas menuju rumah YP dengan naik ojek online untuk menitipkan kunci kontak mobil milik korban. Selanjutnya tersangka pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana subsider Pasal 338 pembunuhan subsider 365 ayat 3 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.