Motif Pembunuhan di Pujon Malang Berawal dari Ketersinggungan
Satreskrim Polres Malang menangkap tiga orang tersangka pengeroyokan dan pembunuhan terhadap korban berinisial DAP, usia 17 tahun di Dusun Tretes, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Malang.
Pembunuhan itu sendiri terjadi pada 6 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Ketiga tersangka yang diamankan polisi itu berinisial EKS, usia 14 tahun, ARZ, usia 17 tahun dan AG, usia 18 tahun.
Ketiga tersangka ini ditangkap di rumahnya masing-masing pada 8 Januari 2024. Kapolres Malang, AKBP Oskar Syamsudin mengatakan, bahwa motif pengeroyokan dan pembunuhan ini disebabkan karena ketiga tersangka ini tersinggung oleh korban.
“Kasus pengeroyokan dan pembunuhan pada 6 Januari 2024, lalu disebabkan karena ketiga tersangka ini merasa tersinggung,” ujarnya pada Jumat, 12 Januari 2024.
Ketiga tersangka ini merasa tersinggung ketika korban saat itu melintas bersama temannya. Lalu oleh ketiga tersangka ini korban ditegur karena merasa dilirik oleh korban.
“Ketiga tersangka sedang duduk-duduk di gazebo. Korban ditegur lalu berhenti. Turun dari motor lalu memukul tersangka. Kemudian dibalas,” katanya.
Ketika kejadian tersebut satu orang teman korban berinisial GW, usia 18 tahun berhasil melarikan diri. Sementara korban, dikeroyok oleh tiga tersangka di lokasi.
“Dari keterangan tersangka saat itu, mereka di lokasi sedang mengonsumsi miras. Sehingga tersangka dalam pengaruh miras,” ujarnya.
Di lokasi perkara, korban mengalami kekerasan berupa pemukulan serta sayatan benda tajam pada bagian punggung telapak tangan, siku dan tengkorak kepala.
“Tengkorak kepala pecah. Hasil autopsi menyebabkan korban meninggal dunia karena mengalami pendarahan di bagian kepala,” katanya.
Setelah membunuh korban, para tersangka ini kemudian membuang jasad ke irigasi sawah di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 KUHP tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.