Motif Pasutri Buang Bayi di Banyuwangi: Karena Malu 'Kesundulan'
Pasangan suami istri (Pasutri) MAA, 27 tahun, dan istrinya YPS, 25 tahun, nekat membuang bayinya karena merasa malu. Sebab saat bayi tersebut lahir, pasangan yang tinggal di Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, ini memiliki bayi yang usianya masih 10 bulan. Atau dalam istilah Jawa disebut ‘kesundulan’.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa menyatakan, selain motif tersebut, juga ada motif ekonomi yang melatarbelakangi pasangan ini membuang bayi yang baru dilahirkan tersebut.
“Motif ekonomi juga, karena masih punya anak umur 10 bulan. Sehingga anak yang baru lahir menjadi beban buat mereka,” jelasnya, Senin, 6 Maret 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Ngopibareng.id, MAA dan YPS menikah setelah rumah tangga sebelumnya kandas. Dalam pernikahan sebelumnya, baik MAA maupun YPS sama-sama sudah memiliki anak.
Dalam pernikahannya ini, MAA dan YPS memiliki seorang anak. Nah, saat anak tersebut baru berusia 10 bulan, ternyata YPS melahirkan kembali seorang bayi perempuan yang kemudian dibuang di warung kopi. Bayi ini lahir prematur dalam usia 7 bulan kandungan.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja menyatakan, bayi perempuan tersebut lahir di rumah kontrakan pasangan tersangka ini. Proses kelahiran bayi tersebut sama sekali tidak dibantu petugas kesehatan. Karena memang selama kehamilan tidak pernah diperiksakan ke medis. Sehingga saat ditemukan, ari-ari dan tali pusar bayi tersebut masih lengkap.
Bahkan, menurut peraih Adimakayasa Akademi Kepolisian tahun 2010 ini, kehamilan YPS ini dirahasiakan dari suaminya.
“Lahirnya di rumah, yang membantu kelahiran suaminya sendiri,” bebernya.
Pria yang akrab dipanggil Asob ini menambahkan, mobil yang digunakan untuk membuang bayi tersebut adalah mobil milik orang tua dari MAA. Setelah membuang bayi tersebut, kedua tersangka ini kembali ke rumahnya.
“Tersangka ditahan. Dua-duanya ditahan,” tegasnya.
Mereka dijerat dengan Pasal 76B jo pasal 77B Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 305 jo Pasal 307 jo Pasal 308 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun. Barang bukti yang diamankan di antaranya selimut bayi dan surat nikah.
Sebelumnya, sesosok bayi perempuan ditemukan di warung kopi milik Astuti pada pukul 01.00 WIB Selasa, 21 Februari 2023, dini hari. Bayi tersebut diletakkan di meja warung dengan kondisi terbalut selimut dan sarung berwarna hitam bergaris.
Sejak awal, bayi tersebut diyakini baru dilahirkan. Karena tali pusar dan ari-ari bayi masih lengkap. Bayi tersebut kemudian dievakuasi ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan. Kondisi bayi tersebut dalam keadaan sehat.
Asob menambahkan, perkara ini terungkap setelah melakukan analisis di tempat kejadian perkara. Dari hasil olah TKP, ditemukan petunjuk dari rekaman CCTV. Dengan kerja sama tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota kasus ini berhasil terungkap. Dia menyebut kasus pembuangan bayi adalah kasus yang cukup sulit untuk bisa terungkap.
“Alhamdulillah dengan bantuan semua pihak bisa segera terungkap,” katanya.