Motif Mutilasi Tukang Pijat di Malang Berawal dari Ilmu Pelet
Satreskrim Polresta Malang Kota terus mendalami motif pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh seorang tukang pijat bernama Abdul Rahman. Dalam proses penggalian keterangan didapatkan fakta bahwa selain menjadi tukang pijat tersangka juga membuka jasa lintrik atau pelet.
Pertemuan antara tersangka dan korban berawal dari media sosial. Ketika itu korban menghubungi tersangka untuk memakai jasa spiritual dari Abdul Rahman agar bisa mendapatkan seorang perempuan.
"Kenal melalui media sosial. Tersangka ini membuka jasa pijat dan juga lintrik (jasa spiritual ilmu pengasihan) untuk bisa membuat orang yang disukai semakin dekat atau makin tertarik," ujar Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis pada Senin 8 Januari 2023.
Setelah itu korban bernama Adrian Prawono dan tersangka berkenalan dan bertemu sekitar Juni 2023. Korban menceritakan kepada tersangka bahwa ia sedang menyukai seorang perempuan dan tertarik memakai jasa dari tersangka ini.
Namun, setelah beberapa bulan berjalan, korban merasa bahwa tidak ada progres sama sekali yang dirasakan dari jasa ilmu pelet yang dilakukan oleh tersangka. Korban lalu mendatangi tersangka untuk meminta kejelasan.
"Kemudian, pada Minggu 15 Oktober 2023 itu, korban mendatangi tersangka. Diduga, berniat meminta klarifikasi dari tersangka. Namun sepertinya, terjadi ketidaksepahaman antara keduanya hingga berujung pembunuhan korban," katanya.
Munculnya selisih paham antara korban dan tersangka ini menjadi pemicu terjadinya pembunuhan dan berujung mutilasi. Namun, polisi masih belum mengetahui secara detail terkait perselisihan yang terjadi antara korban dan tersangka.
“Untuk keterangan lain ataupun dugaan cekcok yang terjadi antara tersangka dan korban, masih kami dalami. Kami juga melihat kondisi tersangka yang kelelahan, sehingga pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dan bertahap," ujarnya.
Sebelumnya, seorang tukang pijat, Abdul Rahman ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap korbannya AP, usia 34 tahun asal Kota Surabaya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal pidana seumur hidup.