Motif Kades Asal Jombang Gelapkan Uang Rp865 Juta untuk Dana Pilkades
Polres Mojokerto Kota menahan seorang oknum kepala desa (Kades) asal Kabupaten Jombang. Kades Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Jombang, Wawan Sudarmanto 45 itu ditangkap polisi setelah menggelapkan uang Rp 865 juta yang salah satunya digunakan untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2019 silam.
“Tersangka merupakan seorang Kades aktif di wilayah Jombang. Dia meminjam uang tahun 2019, dikatakan tersangka ini untuk kegiatan proyek. Namun pada faktanya digunakan tersangka pada waktu Pilkades 2019. Tapi tersangka ini tidak bisa mengembalikan uang itu,” kata Wakapolres Mojokerto Kompol Supriyono saat konferensi pers, Rabu 29 Mei 2024.
Tersangka meminjam uang kepada Aminudin, warga Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Awalnya meminjam Rp 50 juta hingga total Rp 865 juta. Namun, sampai ia sukses menjadi Kades periode kedua, hutang tersebut tak kunjung dilunasi hingga kini.
Supriyono menyebut, untuk meyakinkan korban Wawan memberikan sejumlah jaminan. Yakni, mobil Toyota Fortuner nopol S 1787 YZ, mobil Honda Brio nopol L 1184 XN dan 4 sertifikat tanah dan bangunan.
Meski menerima jaminan, korban hanya gigit jari. Lantaran dua mobil yang dijaminkan justru ditarik leasing karena menunggak cicilan. Pun begitu dengan jaminan empat sertifikat tanah. Semuanya bukan milik Wawan.
“Sertifikat atas nama orang lain, milik temannya, bukan miliknya. Kemudian diganti dengan kendaraan, mobil Brio dan Fortuner. Ternyata kendaraan masih ada tanggungan cicilan,” ungkap Supriyono.
Korban akhirnya melaporkan perbuatan Kepala Desa Sumberteguh tersebut ke Polres Mojokerto Kota. Sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan pelaku. Yakni, surat perjanjian pinjaman, surat pernyataan dan salinan sertifikat tanah.
Atas perbuatannya, Wawan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya, paling lama 4 tahun penjara. Kini ia ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto Kota.