Motif Iseng, Pengguna Jalan Ribut dengan Kajari Kediri Jadi Tersangka
Dua pria yang cekcok lalu keroyok Kajari Kediri Pradhana Probo Setyarjo ditetapkan jadi tersangka. Pengeroyokan itu sendiri memicu Kajari menembakkan pistolnya ke udara.
Kedua tersangka adalah HFL, 33 tahun, warga Kampung Dalem, Kecamatan Kota, Kota Kediri dan AM, 42 tahun, warga Mojo, Kabupaten Kediri.
"Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka sejak kemarin malam (Selasa, 24 Desember 2024, red)," kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin, Rabu, 25 Desember 2024.
Kedua pria tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan subsider 335 KUHP atas perbuatan yang tidak menyenangkan. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," imbuhnya.
Fathur menyebut motif kedua tersangka mengeroyok Kajari karena iseng dengan mobil pelat merah yang dikendarai Kajari di luar jam dinas.
"Motifnya kemarin kedua orang pengendara motor ini iseng, melihat mobil dengan nopol merah (plat merah) di jam luar dinas. Lalu keduanya mengikuti beberapa saat, hingga berhenti di simpang empat dan meminta Kajari berhenti, dan sampai terjadi kejadian tersebut," Fathur.
Fathur mengatakan dua pengendara motor tersebut memang sengaja mengikuti mobil dinas Kajari. Setiba di traffic light Jalan Imam Bonjol, kedua orang tidak dikenal tersebut meminta mobil Kajari tadi untuk berhenti.
Kajari pun menghentikan mobilnya dan keluar. Mereka sempat cekcok sebelum akhirnya Kajari melepaskan tembakan ke udara dari pistol yang dibawanya.
Bukannya takut dengan suara tembakan, dua pemotor tersebut justru mengeroyok Kajari dan berusaha merebut pistol yang dibawanya.
"Pengendara motor ini sudah sejak lama mengikuti mobil Kajari dan meminta paksa berhenti, bahkan mengakibatkan trauma anak Kajari," pungkas Fathur.