Motif Asmara, Pria di Malang Ini Bunuh Teman Prianya Sendiri
Seorang pria berinisial MDH, usia 44 tahun warga Purwakarta, Jawa Barat ditetapkan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap korban HS, usia 30 tahun warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
"Untuk motifnya, dikarenakan sakit hati dan cemburu pada korban serta ingin memiliki sepeda motor milik korban. Jadi, tersangka ini diduga memiliki penyimpangan seksual (suka sesama jenis). Namun untuk hal itu, masih kami dalami," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga pada Selasa 7 Juni 2022.
Tersangka kata Bayu berdomisili di Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing. Kronologi pembunuhan dimulai pada Rabu 9 Februari 2022, lalu. Saat itu korban sedang dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat menenggak minuman keras.
"Lalu oleh tersangka, korban dibonceng naik sepeda motor. Kemudian, pada Kamis 10 Februari 2022, dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, korban dibawa ke pinggiran sungai lalu dihanyutkan," katanya.
Kasus ini diungkap oleh Polresta Malang Kota setelah melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan dari keluarga korban. Dari penyelidikan ini diketahui bahwa motor milik korban dibawa oleh temannya yakni MDH.
"Setelah didalami, ternyata ia memiliki motor milik korban yaitu Yamaha Mio nomor poliai N-5563-BB. Dan setelah kami mintai keterangan, ia mengaku telah membunuh korban," ujarnya.
Ditambahkan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu selama empat bulan. Sebab, pada awalnya kasus tersebut diduga aksi bunuh diri. "Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan ada kecurigaan bahwa itu bukanlah kasus bunuh diri, namun mengarah ke dugaan kasus pembunuhan," katanya.
Tersangka lalu ditangkap oleh personel Satreskrim Polresta Malang Kota pada 4 Juni 2022, di Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Akibat perbuatannya yang bersangkutan dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.