Mosok Sih Presiden Jokowi Bisa Jadi Diktator?
ANDA percaya orang seperti Presiden Jokowi bisa menjadi diktator?
Kalau melihat penampilannya rasa-rasanya sih tidak mungkin ya. Jauh panggang dari api.
Penampilannya sangat sederhana, murah senyum, bersahabat, senang blusukan, dekat dengan rakyat.
Saking dekat dan akrabnya dengan rakyat, dalam salah satu kunjungan ke Mandailing Natal, Sumatera Utara, Presiden Jokowi sempat bagi-bagi makanan ringan yang jadi bekalnya di perjalanan.
Presiden yang duduk dalam mobil, dengan santainya melempar-lemparkan makanan ke warga yang menyambut dan mengelu-elukan di sepanjang jalan.
Sungguh sangat informal, rileks, membumi dan tidak berjarak dengan rakyat. Makanan bekal Presiden lho yang dilemparkan ke rakyat, pasti bukan makanan sembarangan.
Dengan penampilan semacam itu tidak mungkinlah Jokowi menjadi diktator. Apalagi latar belakangnya juga sipil, bukan militer. Kebanyakan diktator di dunia, punya latar belakang militer.
Ada memang yang berlatar belakang sipil, seperti mendiang PM Singapura Lee Kuan Yew atau yang sekarang masih hidup Kim Jong Un dari Korea Utara.
Dalam bahasa Jawa, Jokowi itu ora ngawaki atau kalau orang Betawi menyebutnya kagak ada potongannye jadi diktator. Masak diktator bertubuh kurus kerempeng? Cuma yang harus diingat, seperti kata Ketua Umum PDIP Megawati, “Walaupun kerempeng, Jokowi adalah banteng!”
Ngomong soal penampilan fisik tentu perlu diingat sebuah pepatah “jangan menilai buku dari sampulnya.” Don’t judge the book by its cover. Jangan salah menilai Jokowi. Di balik wajahnya yang ramah, dia juga bisa bertindak tegas. Ini yang barangkali banyak disalahpahami banyak orang.
Menurut ekonom Faisal Basri, Presiden Jokowi punya rumus kata “pokoknya” ketika memberi perintah kepada para menterinya.
Perintahnya tidak boleh dibantah. Apapun caranya harus terlaksana. Salah satu korbannya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang terpaksa pontang-panting, tabrak sana-tabrak sini untuk memenuhi target penerimaan pajak yang terus naik. Habis “pokoknya,” mau bagaimana lagi.
Kurang sukses pada program tax amnesty, yang tadinya mau menyasar orang-orang kaya yang banyak menyimpan duitnya di luar negeri, Sri Mulyani mulai mencari jalan yang paling mudah.
Sasarannya siapa lagi kalau bukan rakyat dengan penghasilan pas-pasan yang tidak mungkin melarikan duitnya ke luar negeri.
Sri Mulyani berencana menurunkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) . Menurutnya angka Rp 54 juta/tahun alias Rp 4.5 jt/bln sebagai batas PTKP masih terlalu tinggi. Nah lho….siap-siap saja.
Walaupun sangat jauh berbeda, tapi gaya Jokowi mengingatkan kita kepada Presiden Soeharto yang dikenal sebagai smiling general. Wajahnya selalu dihiasi senyum, termasuk ketika mengancam dan menyatakan akan menggebuk lawan-lawan politiknya.
Entah mau coba meniru atau hanya kebetulan saja, kosa kata gebuk ini pernah digunakan oleh Jokowi. Dia menyatakan akan menggebuk organisasi yang dia sebut anti Pancasila. Baik ekstrem kiri (PKI) maupun ekstrem kanan (Islam radikal).
Nah sekarang secara resmi Jokowi sudah punya alat gebuk berupa Perppu No 2 tahun 2017.
Bersamaan dengan terbitnya Perppu Ormas dan kemudian disusul dengan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) banyak yang menuding pemerintah telah menjadi diktator.
Kalau mau menggunakan bahasa yang lebih halus, pemerintah berpotensi menjadi diktator.
Wakil Ketua DPR Fadlizon menyebutnya pemerintah belajar menjadi diktator. Kalau belajar, berarti ingin, mau dan niat jadi diktator dong?
Kalau kemudian ada kesan bahwa Presiden Jokowi ingin, mau, niat, belajar menjadi diktator atau berpotensi menjadi diktator tidak terlalu salah, karena Perppu Ormas itu memberi kewenangan Presiden/pemerintah untuk membubarkan Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Tafsir tentang Ormas yang dinilai bertetangan dengan Pancasila sepenuhnya menjadi hak pemerintah. Begitu pula keputusan untuk pembubaran tidak perlu menunggu keputusan pengadilan. Jadi pemerintah bisa menjadi jaksa sekaligus hakim yang mempunyai kekuasaan mutlak.
Kekuasaan yang mutlak, absolut tanpa kontrol pengadilan adalah salah satu ciri kekuasaan seorang diktator.
Yang punya kewenangan menggunakan Perppu sakti tadi adalah Mendagri dan Menkumham yang kedua-duanya kebetulan kader PDIP.
Mendagri dijabat Tjahjo Kumolo mantan Sekjen PDIP. Menkumham dijabat Jasona Laoly mantan anggota DPR dari PDIP yang kini tengah bersiap-siap kemungkinan akan “digebuk” KPK, karena diduga terlibat skandal korupsi e-KTP.
Kesan bahwa Jokowi ingin menjadi diktator atau setidaknya berkuasa lebih lama tanpa gangguan, makin terlihat dengan pengesahan UU Pemilu yang mengatur presidential threshold 20 dan 25 %. Syarat yang cukup berat, dan mengurangi potensi munculnya banyak figur capres yang bisa bersaing dengan Jokowi.
Bukan maunya Jokowi
Tapi sebelum terburu-buru memutuskan apakah Jokowi bisa, mau dan akan menjadi diktator, ada baiknya kita mengembangkan prasangka baik, husnudzon. Jangan-jangan presidential threshold (PT) 20 dan 25% dalam RUU Pemilu yang baru disahkan DPR, bukan maunya Jokowi, tapi maunya elit politik partai pendukungnya.
Banyak pengamat yang curiga, syarat PT yang tinggi itu adalah strategi Jokowi untuk menjegal para kompetitornya pada Pilpres 2019. Dengan komposisi partai pemerintah mayoritas menguasai parlemen, paling banter Jokowi akan hanya menghadapi satu calon pesaing. Syukur-syukur malah menjadi calon tunggal, apabila partai oposisi tidak sepakat mengusung calon yang sama.
Cara pandang semacam itu mewakili pemikiran bahwa Jokowi bisa mengendalikan semua partai pendukungnya, termasuk PDIP. Bagaimana kalau yang terjadi di balik layar malah sebaliknya?
Perppu Ormas, PT 20% dan berbagai hiruk pikuk politik yang terjadi sebenarnya hanya akal-akalan partai-partai pendukungnya?
PT 20% tadi sebenarnya merupakan jebakan yang akan menyandera Jokowi. Sebab hanya partai atau gabungan partai yang memperoleh 20% kursi di DPR atau 25% suara yang bisa mengajukan capres/cawapres.
Dengan syarat yang berat tadi, maka Jokowi akan sangat bergantung dengan partai-partai pendukungnya. Ujung-ujungnya adalah deal-deal politik.
Jokowi memang menjadi presiden kembali. Tapi yang mengatur semua urusan negara adalah elite partai pendukungnya. Mulai dari komposisi kabinet, penunjukan pejabat-pejabat tinggi negara, pimpinan BUMN Dll.
Jokowi tinggal duduk manis. Yang penting kan jadi Presiden.
Mari kita telusuri asal usul UU Pemilu ini. RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah yang diajukan Depdagri.
Mendagri Tjahjo Kumolo seperti telah disebut, adalah kader PDIP. Sejak awal Tjahjo kekeuh tidak ada tawar menawar soal ambang batas pencapresan.
Ketika pembahasan berlangsung Tjahjo bahkan mengancam pemerintah akan menarik diri dari pembahasan, bila tidak sepakat dengan batas presidential threshold 20 dan 25%.
Sikap Tjahjo didukung oleh partai pendukung pemerintah PDIP, Golkar, Nasdem, PPP, PKB dan Hanura minus PAN.
Sementara partai oposisi PKS, Gerindra dan Demokrat mengajukan syarat lebih rendah 0-10% sebagai konskuensi dari pelaksanaan pemilu serentak.
Alasannya cukup masuk akal. Kalau pemilu serentak, angka PT 20 dan 25% munculnya dari mana? Pemilu sebelumnya?
Bila dasarnya adalah Pemilu 2014 maka yang sudah pasti bisa maju baru Jokowi. Itu Jika partai pendukung pemerintah tetap solid.
Gabungan suara partai pemerintah di parlemen saat ini dari sisi kursi adalah 337 atau 61.18% sementara dari suara adalah 61.25%. Terdiri dari PDIP 19.46% (kursi) 18.95% (suara), Golkar 16.25% (kursi) 14.75% (suara), PKB 8.39% (kursi) 9.04% (suara), PPP 6.96% (kursi) 6.53% (suara), Nasdem 6.25% (kursi) 6.72% (suara) dan Hanura 2.85% (kursi) 5.26% (suara).
Sementara Gerindra 13.03% (kursi) 11.81% (suara), PKS 7.14% (kursi) 6.79% (suara), Demokrat 10.89% (kursi) 10.19%, dan PAN yang membelot dari pemerintah 8.75% (kursi), 7.59% (suara). Total suara oposisi 39.82% (kursi) 36.34% (suara).
Jadi praktis hanya bisa mengajukan satu pasang calon.
Katakanlah Prabowo ingin maju sebagai capres dan berkoalisi dengan PKS, maka total suaranya 20.17%. Dia sudah memenuhi syarat dan mendapat satu tiket.
Sementara gabungan suara Demokrat dan PAN tidak cukup untuk satu tiket karena hanya 19.64%. Maka capres dari Demokrat dan PAN harus merangkul PKS atau Gerindra.
Seperti biasa sikap Demokrat tidak jelas, alias abu-abu. Tidak mau ke kiri, juga tidak mau ke kanan seperti pada Pilkada DKI. Jadi kemungkinan capres Demokrat mendapatkan mitra koalisi juga akan sulit. Dengan RUU Pemilu sekarang, suara-suara partai baru seperti Perindo, Partai Idaman baru bisa digunakan untuk Pilpres 2024.
Jumlah pasangan bisa bertambah, bila partai-partai pendukung pemerintah ada yang memutuskan untuk mengusung calon lain di luar Jokowi. Yang paling punya potensi untuk mengajukan pasangan di luar Jokowi adalah PDIP. Mereka tinggal menggandeng satu partai lain. Pilihannya bisa PKB, PPP atau Hanura.
Bagaimana dengan Golkar dan Nasdem? Dua partai ini sudah jauh-jauh hari menyatakan akan mencalonkan Jokowi sebagai capres 2019. Gabungan suara kedua partai sudah mencukupi, yakni 22.5% (kursi) 21.47% (suara). Secara chemistry mereka juga pasti nyambung. Ketua Nasdem Surya Paloh dan banyak petinggi Nasdem alumni dari Golkar.
Kendati begitu sikap politik Golkar bisa saja berubah, bila Setya Novanto menjadi terpidana dalam kasus korupsi e-KTP dan ketua umum baru Golkar bukan dari kubu yang bisa dikendalikan Jokowi.
Bagaimana dengan PKB dan PPP yang mempunyai total suara 15.35% (kursi) dan 15.57% (suara)? Mereka bisa jadi penentu.
Jika selama ini PKB dan PPP terkesan menuruti apapun kemauan Jokowi, urusannya tidak jauh-jauh agar para menterinya tetap aman dan tidak direshufle.
Pada pilpres mendatang bisa jadi mereka juga akan membelot seperti pada Pilkada DKI putaran pertama.
Jadi walaupun di atas kertas Jokowi seolah akan melenggang dan maksimal hanya akan menghadapi satu calon namun segala kemungkinan masih bisa terjadi.
Ketika PDIP mempunyai calon sendiri, maka posisi tawar Golkar, Nasdem, PPP dan PKB terhadap Jokowi menjadi sangat kuat.
Dalam kondisi seperti ini Jokowi bisa tersandera. Partai-partai tersebut bisa mengajukan konsesi politik yang tinggi kepada Jokowi.
Posisi tawar Jokowi bisa kembali menguat bila menggunakan strategi seperti Pilpres 2014 kembali terjadi. Saat itu lembaga survei dan media massa memborbardir publik dengan hasil survei bahwa elektabilitas Jokowi seng ada lawan.
Megawati dipaksa seolah tidak punya pilihan lain selain harus mencalonkan Jokowi. Dia terpaksa harus mengurungkan ambisinya untuk kembali berlaga dalam pilpres. Dia pasti belajar dari peristiwa tersebut.
Semua skenario bisa berubah bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan judicial review yang akan diajukan partai-partai oposisi dan mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.
Dalang atau wayang
Dengan fakta-fakta di atas apakah Jokowi dalang atau wayang? Waktu yang akan membuktikan. Bila melihat realitas politik hari ini Jokowi adalah “petugas partai.”
Walaupun dia seorang presiden, tapi bos sesungguhnya adalah sang Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri.
Jokowi bisa keluar dari bayang-bayang Megawati, bila dia berani maju sebagai capres dari partai di luar PDIP. Atau kalau toh dia tetap maju dengan dukungan PDIP, tapi PDIP bukan sebagai partai penentu, termasuk dalam soal memilih siapa yang akan menjadi cawapresnya.
Jika komposisi partai pendukungnya masih seperti saat dia maju dalam pencapresan 2014, dimana PDIP menjadi leader yang sangat menentukan, maka Jokowi tetap seorang petugas partai yang menjadi presiden.
Jokowi tetap hanya menjadi pelengkap. Kabar baiknya, bila meminjam istilah dalam tata bahasa, dia bukan sekedar “pelengkap penderita,” tapi menjadi “pelengkap yang berbahagia.” Siapa sih yang tidak berbahagia menjadi presiden dua periode? end
*) Hersubeno Arief adalah wartawan senior yang kini menjadi konsultan media dan politik
Advertisement