Monev, Tidak Ditemukan Pupuk Dijual di Atas HET
Menyikapi keluhan petani atas pendistribusian pupuk bersubsidi yang diduga dijual di atas harg eceran tertinggi (HET), tim gabungan dari Pemkot Probolinggo melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke sejumlah dsitributor pupuk bersubsidi, Senin, 7 November 20022.
Tim gabungan terdiri atas, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP), Polresta, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) itu tidak menemukan pupuk bersubdisi yang dijual di atas HET.
Tim gabungan mendatangi dua distributor pupuk yakni, CV Surya Alam Raya di Jalan Panglima Sudirman dan CV Damai di Jalan KH. Abdul Hamid, Kelurahan Jrebeng Lor.
“Monev ini untuk memantau harga HET pupuk yang subsidi karena ditengarai dari laporan petani ada harga yang melampaui HET, karena itu kami mencoba mengecek di distributor,” kata Sub. Koordinator Monev Pupuk DKUPP, Saiful Syarifudin.
Tim gabungan bertujuan mendapatkan informasi terkait pelaksanaan aturan HET sekaligus proses penyaluran (distribusi) pupuk bersubsidi dari distributor, kios hingga ke petani.
Terkait kelangkaan pupuk bersubsidi di tingkat petani, Saiful menilai, salah satu penyebabnya penggunaan pupuk yang tidak sesuai aturan alias berlebihan. Karena itu petani diimbau jika ada kekurangan pupuk bersubsidi disarankan menggunakan pupuk non-subsidi.
“Karena kebiasaan petani itu terkadang melampaui dari kebutuhan tanaman. Nah kalau sudah kebiasaan seperti itu, kekurangannya ini mereka disilakan untuk mencukupi menggunakan pupuk non-subsidi,” kata Saiful.
Usai melakukan pengecekan di kios distributor pupuk, diketahui pendistribusian pupuk dari distributor ke kios resmi di Kota Probolinggo sudah sesuai dengan regulasi. Hal tersebut dipertegas oleh admin distributor pupuk bersubsidi CV Damai, Yovi.
“Padahal di lapangan pupuk itu tidak ada kelangkaan dan tidak ada kesulitan, yang ada memang alokasinya sudah habis untuk petani,” katanya.
Masih menurut Yovi, penyebab lain yang mempengaruhi stok pupuk bersubsidi adalah adanya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Menurutnya, Permentan tersebut mengurangi jumlah jenis tanaman yang diperbolehkan mendapatkan pupuk bersubsidi. “Penghapusan dari 70 sampai 80 sekian komoditas jenis tanaman yang mendapatkan subsidi menjadi hanya sembilan komoditas. Jadi hanya jenis tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan,” tambah Yovi.
Adapun kesembilan jenis tanaman yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.(*)