Momen HUT ke -77, KAI Hadirkan Promo Merdeka Tiket Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghadirkan program Promo Merdeka selama bulan Agustus 2022. Masyarakat dapat membeli 7.000 tiket Kereta Api (KA) dengan harga khusus.
KAI menjual tiket KA kelas eksekutif hanya dengan tarif Rp170.000, bisnis hanya Rp77.000, dan ekonomi hanya Rp17.000 untuk KA yang ditentukan.
Pemesanan tiket Promo Merdeka dapat dilakukan mulai 7 Agustus sampai dengan 17 Agustus 2022. Untuk keberangkatan KA pada tanggal 8 - 11 Agustus dan 15 - 17 Agustus 2022. Promo ini hanya berlaku untuk pembelian melalui aplikasi KAI Access.
Rute yang mendapat promo di antaranya Jakarta - Surabaya pp, Jakarta - Malang pp, Purwokerto - Malang pp, Jakarta - Solo pp, Bandung - Surabaya pp, Bandung - Solo pp, Jakarta - Semarang pp, Jakarta - Jombang pp, dan lainnya.
Adapun KA yang mendapatkan promo diantaranya KA Argo Muria, Argo Sindoro, Argo Bromo Anggrek, Sembrani, Joglosemarkerto, Kamandaka, Matarmaja, Kertajaya, Brantas, Brawijaya, Argo Cheribon, Argo Parahyangan, Sribilah Utama, Fajar Utama Yogya, Gumarang, Purwojaya, Sawunggalih Malam, Singasari, Taksaka Malam, dan Taksaka Pagi.
Selanjutnya KA Turangga, Gajayana, Argo Dwipangga, Argo Lawu, Argo Wilis, Lodaya, Bangunkarta, Logawa, Brantas, Fajar Utama Solo, Gaya Baru Malam Selatan, Kutojaya Utara, Lodaya Malam, Sawunggalih Malam, Sawunggalih Pagi, Senja Utama Solo, Singasari, Jayakarta, Pasundan, Kertanegara, dan Bangunkarta.
Kamis 4 Agustus 2022, Manager Humas Daop 4 Semarang Krisbiyantoro menyampaikan, Promo Merdeka dihadirkan untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat melalui tiket murah di momen HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sesuai tema yaitu Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat.
Promo ini dihadirkan agar mobilitas dan perekonomian masyarakat dapat kembali membaik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Kelebihan naik kereta api adalah bebas macet, aman, nyaman, dan sehat. Sebab, KAI selalu memastikan perjalanan KA menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah di masa pandemi Covid-19," ujar Kris.
Advertisement