Molor Lagi, Proyek Gedung Meteor Diperpanjang Dua Kali
Dua kali molor dan diperpanjang, proyek pembangunan Gedung Pusat Layanan Darurat Terpadu Meteor, Kota Probolinggo belum juga rampung hingga deadline yang ditetapkan, Kamis, 28 Desember 2023.
Awalnya, pembangunan dipatok selesai 5 Desember 2023. Namun, proyek senilai Rp 1,6 miliar itu tidak juga rampung.
Pemkot Probolinggo lantas memberikan perpanjangan sampai 28 Desember 2023. Tetapi, lagi-lagi gedung yang dibangun satu komplek dengan kantor Dinas Satpol PP, Linmas dan Damkar, Jalan Panglima Sudirman belum juga selesai.
Kini, Pemkot Probolinggo kembali memperpanjang hingga 24 Januari 2024. Tujuannya agar bangunan berlantai dua itu selesai dengan baik.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKP) Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti membenarkan, pembangunan Gedung Meteor memang belum rampung. Berkali-kali diperpanjang hingga yang terakhir diberi kelonggaran hingga 24 Januari 2024.
“Gedung Meteor kami adendum tambahan waktu lagi sampai 24 Januari 2024. Dengan denda per hari 1/1.000 dari nilai kontrak,” ulasnya.
Soal progres pengerjaannya, lanjut Rini, sapaan Setiorini Sayekti, sudah sekitar 70 persen. Kini sudah memasuki tahap pekerjaan arsitektural.
Salah satu yang menjadi pertimbangan memberikan tambahan waktu lagi, karena material sudah datang semua. “Bahan material sudah ada semua. Ada juga (bahan) yang masih dalam perjalanan tetapi terhambat pengiriman saat Natal dan tahun baru,” jelasnya.
Semua material sudah siap, tinggal pemasangan yang perlu kehati-hatian. “Sehingga waktu kami tambah. Komitmen penyedia juga bagus,” ujarnya.
Gedung Meteor dikerjakan Pelaksana dari Penyedia CV Rafika Wiratama Surabaya, Hendra.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Agus Riyanto mengatakan, ketika pengerjaan sudah tidak dapat selesai tepat waktu, itu indikasi kinerja rekanan kurang baik. Terbukti, ketika diberi perpanjangan waktu ternyata tidak selesai dan progres masih jauh dari target.
“Tinggal melihat apakah perpanjangan waktu kedua ini rekanan bisa menyelesaikan pekerjaannya atau tidak,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Sebenarnya, meskipun bisa selesai, karena sempat molor dua kali, berarti tetap saja kinerja rekanan tidak baik.