Mojokerto Izinkan Shalat Idul Fitri Berjamaah
Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama muspimda menggelar rapat koordinasi membahas aturan dan ketentuan seperti larangan mudik, aturan kapasitas jamaah salat Idul Fitri, pengetatan prokes hingga langkah pemetaan mencegah sebaran Covid-19.
Hadir dalam rapat pertemuan tersebut Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Wabup Muhammad Albarraa, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Dandim 0815 diwakili, dengan moderator Pj Sekdakab Himawan Estu Bagijo, Selasa 11 Mei 2021 siang di Pendapa Graha Majatama.
Bupati Mojokerto dr Ikfina Fahmawati mengatakan, penekanan penting ditujukan untuk Pemerintah Desa dan Forkopimca sebagai ujung tombak Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Sehingga, diperlukan komunikasi berlanjut dan sinergitas seluruh sektor dan tiga pilar (Pemerintah, TNI dan Polri).
Sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto, Bupati Ikfina mengajak semua elemen untuk bersatu dalam menangani pandemi ini. Selain mengutamakan protokol kesehatan, Bupati Ikfina mengatakan bahwa sinergi penanganan Covid-19 di Kabupaten Mojokerto berjalan cukup baik, dengan terus mendapat pemantauan dari Provinsi.
"Covid-19 masih terkendali di Kabupaten Mojokerto. Kami mengapresiasi seluruh sektor atas kinerjanya selama ini guna menekan penyebaran pandemi. Dua minggu sekali, selalu dilakukan evaluasi dari provinsi. PPKM Mikro wajib melakukan supervisi di tingkat desa dan pengoptimalannya hingga ke tingkat RT. Saya mohon terus disiplin prokes, karena kita tidak tahu kapan pandemi berakhir," pesan bupati.
Selain itu, bupati juga menginstruksikan agar pelaksanaan salat Id terus dipantau. Jamaah yang sakit tidak diperkenankan mengikuti kegiatan ini, mengingat rentannya risiko seperti pada lansia. Begitu juga dengan kedatangan orang baru di lingkungan sekitar, agar dilaporkan secara cepat dan transaparan.
"Apabila ada pendatang baru, berarti itu adalah pemudik. Edukasi harus diberikan pada kades dan masyarakat. Jangan takut melaporkan pemudik, kita akan lakukan pengecekan tes swab. Takbiran cukup dalam masjid saja atau rumah, tidak dibolehkan keliling. Salat Id sebaiknya untuk jamaah yang sehat. Untuk lansia dan yang sedang sakit atau baru sembuh, agar salat Id di rumah saja. Saya juga minta agar tempat wisata terus dimonitor," tambah bupati.
Rapat diakhiri dengan mendengarkan hasil laporan pelaksanaan PPKM Mikro dari 18 camat se-Kabupaten Mojokerto. Rapat ini juga diikuti secara daring oleh kades dan babinsa se-Kabupaten Mojokerto.
Sementara, Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Timur terkait zonasi Covid-19, memutuskan shalat Idul Fitri 1442 H/2021, dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan dan aturan.
Kewaspadaan tersebut mengingat lonjakan tinggi kasus Covid-19 di beberapa negara seperti India, dan Malaysia yang telah melakukan lockdown nasional. Dony ingin agar contoh tersebut, menjadi pelajaran bagi Indonesia.
"Untuk Idulfitri 1442 H tahun ini, zona merah (risiko tinggi) dilarang menggelar pelaksanaan salat id. Zona oranye (risiko sedang) seharusnya juga dilarang, namun Jawa Timur masih dibolehkan dengan ketentuan kapasitas 15 persen saja. Zona kuning (risiko rendah) dan hijau (risiko terkendali), kapasitasnya juga dibatasi hanya 50 persen. Semua nanti akan tetap dijalankan dengan pengawasan ketat Satgas Covid-19," kata Dony.
Selain itu, kepala desa juga harus mendata masjid-masjid atau lapangan yang mengadakan salat Id, agar pemetaan dan penjagaan lebih maksimal. Jamaah harus tetap memakai masker, dan mengantisipasi kerumunan dengan menyediakan kantong sandal bagi para jamaah.
Pabung Perwakilan Dandim 0815 Mojokerto, menambahkan bahwa apabila kuota tempat salat id sudah penuh, maka harus ada alternatif yang disediakan.
"Dari data yang disetorkan Pemerintah Kabupaten Mojokerto terkait lokasi mana saja yang menggelar salat id, nantinya akan diikuti absensi kesiapan penyelenggara. Desa dan takmir masjid juga harus berkoordinasi, misalnya kapasitas tempat sudah penuh agar bisa disiapkan alternatif tempat lain," kata perwakilan Dandim 0815.