Mohamad Irfan Bahri, Korban Begal yang Lawan Pembegal hingga Tewas
Mohamad Irfan Bahri (MIB) tak menyangka jika liburannya berujung tragis. Pria asli Pamekasan itu sejatinya tengah berlibur di Kota Bekasi.
Remaja 19 tahun itu menginap di kediaman pamannya Ahmad Fauzi, di Jalan KH Agus Salim, RT 04 RW 07 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur.
Sejak lima hari sebelum memasuki bulan puasa, Irfan menikmati liburan ditemani sepupunya, Achmad Rofiqi.
“Sengaja memang mau menginap, rencananya sampai satu minggu memasuki bulan puasa saya balik lagi ke Madura,” kata Irfan seperti dikutip dari Merdeka.com.
Ia bercerita mengenai kronologis kejadian nahas yang menimpanya. Niat hati ingin melihat Kota Bekasi dari atas Jembatan Summarecon Bekasi, Irfan dan Rofiqi malah jadi korban begal dua orang pemuda Aric Saifulloh alias AS dan Indra Yulianto alias IY.
Kejadian itu berlangsung pada Rabu dini hari 23 Mei 2018, sekitar pukul 00.30 WIB.
Irfan menjelaskan dini hari itu, ia bersama dengan kerabatnya baru saja pulang dari Alun-Alun Kota Bekasi di Jalan Pramuka, Bekasi Selatan. Karena baru sepekan di Kota Patriot ini, Irfan mengajak kerabatnya untuk mampir ke kawasan Summarecon Bekasi, karena belum pernah ke lokasi tersebut.
Sampai di atas, sepeda motor diparkir di bahu jalan, Irfan lalu naik ke trotoar. Dia mengeluarkan telepon genggamnya untuk swasfoto. Rupanya 15 menit kemudian dua orang pemuda tak dikenal menghampirinya.
Dua pelaku begal mencoba merampas telepon genggam Irfan dan Rofiqi. Saat aksi pembegalan terjadi, Irfan dan temannya diancam menggunakan celurit. Namun ia berusaha melindungi diri setelah sebelumnya pelaku sempat membacoknya hingga mulukai punggung paha, hingga lengannya.
“Pas dia bacok saya coba tangkis pakai tangan, abis itu saya langsung tendang kaki pelaku sampai dia jatuh,” kata Irfan.
Latar belakang seorang santri ternyata membuat Irfan menjadi seorang yang pemberani, berbekal ilmu bela diri yang dia pelajari di Pesantren Darul Ulum Bandungan Pamekasan Madura. Ia mampu melindungi dirinya dari ancaman.
Status Masih Saksi
Dalam peristiwa itu, Irfan juga mengalami luka bacokan. Di antaranya di lengan, pipi, punggung, serta paha. Begitu pula dengan kerabatnya, Rifiqi juga mengalami luka di pundaknya karena disabet celurit oleh pelaku.
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, Irfan yang jadi korban begal harus berurusan dengan polisi lantaran salah satu begal yang dilawannya tewas.
Aric diketahui meninggal dunia akibat luka sabetan celurit dan Indra mengalami luka parah dan mendapatkan perawatan di RS Anna Medika sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Kramat Jati.
Meski bermaksud membela diri, Irfan ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Berita ini pun viral di media sosial. Namun belakangan, Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengklarifikasi ucapan anak buahnya dan menyatakan Irfan masih menjadi saksi.
Status tersangka terhadap korban, jelas Indarto, bisa menjadi gugur apabila dalam proses gelar perkara nanti mendapat kesaksian dari ahli hukum pidana dan berkordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum.
Sementara Irfan berdalih apa yang dilakukannya semata untuk membela diri dalam keadaan terancam. Jika ia tidak melawan dia khawatir pelaku begal malah melukai dirinya dan rekannya.
“Saya tahu dari polisi bahwa perampoknya meninggal dunia di rumah sakit. Saya cuma bela diri aja, karena dia (pelaku) bacok saya dan teman saya duluan,” jelas Irfan.