Moeldoko: Presiden Punya Hak Kampanye, Tapi Tak Terlibat Capres
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia (RI), Moeldoko melakukan kunjungan kerja ke Malang, Jumat, 26 Januari 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI periode 2013-2015 tersebut merespon pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait aturan yang memperbolehkan presiden untuk berkampanye.
“Presiden sebagai jabatan politik tentu juga memiliki hak politik dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu,” ujarnya pada Jumat 26 Januari 2024.
Aturan tersebut yaitu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 299 ayat 1 yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
“UU Pemilu sudah mengatur terkait kewenangan itu. Sepanjang tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan masih tetap ada,” katanya.
Moeldoko mengatakan, ketika menyampaikan pernyataan tersebut pada Rabu 24 Januari 2024, lalu adalah untuk memberikan edukasi politik dan demokrasi bagi rakyat Indonesia.
“Konteks Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan (kampanye) kemarin adalah untuk pembelajaran demokrasi,” ujarnya.
Meski menyampaikan pernyataan tersebut dalam suasana Pemilu, Moeldoko menilai bahwa presiden tidak akan terlibat dalam kampanye calon pasangan presiden tertentu.
“Jadi bukan serta-merta presiden menyiapkan dirinya untuk kampanye,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan jika presiden seperti juga menteri, boleh ikut kampanye sebagai bagian dari hak politik dan demokrasi. Namun dirinya belum menyebut akan kampanye untuk pasangan calon presiden mana.
Pertanyaan itu dilontarkan wartawan ketika Jokowi menyaksikan penyerahan simbolis Pesawat Super Hercules di Lanud Halim Perdanakusuma, di Jakarta, pada Rabu 24 Januari 2024. "Ya nanti dilihat," kata Jokowi menjawab pertanyaan tentang rencana kampanye dukungan di Pilpres 2024.
Advertisement