Moeldoko Bantah Ngabalin sebagai Staf Khusus Apalagi Jubir
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pengangkatan Ali Mochtar Ngabalin sebagai Tenaga Ahli Utama guna membantu Kantor Staf Presiden melakukan fungsi komunikasi politik kepada publik.
"Dia adalah politisi senior yang punya banyak pengalaman dan jaringan. Tapi dia bukan sebagai Juru Bicara Presiden atau Staf Khusus Presiden. Tugasnya adalah sebagai Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden. Dia akan membantu mengomunikasikan apa yang sudah dikerjakan oleh pemerintah. Sudah begitu banyak program dan kebijakan yang dibuat pemerintah, dan memerlukan komunikasi kepada publik yang lebih luas," kata Moeldoko dalam siaran pers, Rabu.
Terhitung 1 Mei 2018, Kantor Staf Presiden mengangkat beberapa tenaga profesional baru untuk memperkuat peran lembaga yang didirikan berdasarkan Peraturan Presiden No. 26/2015 ini.
Salah seorang tenaga profesional itu adalah Ali Mochtar Ngabalin, yang menempati posisi Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi. Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan sendiri dipimpin oleh Eko Sulistyo.
Terkait sikap politiknya di masa lalu yang lebih banyak berseberangan dengan pemerintah, Moeldoko menilai tidak ada yang namanya lawan politik, melainkan mitra demokrasi.
Selain Ali Mochtar Ngabalin, secara bersamaan diangkat pula praktisi ekonomi Hari Prasetyo sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian III (bidang kajian dan pengelolaan isu-isu ekonomi strategis), Novi Wahyuningsih sebagai Tenaga Ahli Muda Kedeputian IV (bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi) yang sebelumnya dikenal pengusaha sekaligus programmer aplikasi percakapan buatan dalam negeri Callind, serta mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian V (bidang politik dan pengelolaan isu Polhukam) Kantor Staf Presiden. (ant)
Advertisement