Modus Usir Roh Halus, Pria Probolinggo Cabuli Perempuan Gresik
Diduga menggerayangi dan hendak memerkosa seorang perempuan, Abdul Hadi, 29 tahun, warga Desa Pondokkelor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi. Korbannya, YA, 34 tahun, perempuan asal Kabupaten Gresik berhasil kabur kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Paiton.
“Benar, ada seorang perempuan dari Gresik yang melaporkan telah dicabuli dan mengalami percobaan pemerkosaan. Pelakunya telah kami tangkap,” ujar Kapolsek Paiton, Iptu Maskur Ansori, Rabu, 3 November 2021.
Dalam laporannya kepada polisi, YA menceritakan, kejadian itu bermula saat ia mengunjungi rumah temannya, SM di Kecamatan Paiton. Kepada temannya, YA mengaku, sering diganggu makhluk halus.
SM kemudian menyarankan agar YA berendam (kumkum) di laut untuk menghilangkan gangguan makhluk halus itu. Akhirnya diantar SM dan FN (teman SM), YA pergi ke perairan laut di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton.
Sebelum menceburkan diri ke dalam laut, YA diminta membaca doa meminta kesembuhan sehingga tidak diganggu makhluk halus lagi. Setelah itu mereka bertiga berendam air laut di kawasan TPI, yang airnya dangkal dan jernih.
Sambil berendam mereka memperbincangkan soal gangguan makhluk halus yang dialami YA. Ternyata pembicaraan ketiganya didengar Abdul Hadi, yang saat itu berada di pinggir pantai. “Abdul Hadi yang mengaku sebagai paranormal kemudian mengatakan, siap membantu untuk menyingkirkan makhluk halus yang sering mengganggu YA,” kata Kapolsek Paiton.
Hanya saja, Abdul Hadi menambahkan syarat, YA harus diobati di tempat sepi agar sang paranormal bisa menggelar ritual. Akhirnya, Abdul Hadi bersama YA mendatangi tempat sepi, di kawasan perkebunan di Kecamatan Paiton.
YA yang berharap kesembuhan tidak curiga saat dibawa ke tempat sepi. YA pun kemudian diminta membuka pakaian bagian atas, termasuk pakaian dalamnya. “Tiba-tiba, pelaku menggerayangi tubuh korban. Diperlakukan tidak senonoh, YA kemudian langsung menempeleng muka pelaku dan langsung kabur,” ujar Iptu Maskur.
YA kemudian melaporkan kasus pencabulan dan percobaan pemerkosaan itu ke Mapolsek Paiton. Atas laporan YA, polisi akhirnya menangkap Abdul Hadi, Minggu tengah malam, 31 Oktober 2021.
Dikatakan untuk bisa menangkap Abdul Hadi, polisi sengaja menjebaknya. YA diminta menghubungi pelaku sekaligus meminta maaf telah menampar pelaku kemudian kabur. Sebagai gantinya, YA siap menemui Abdul Hadi di sebuah kamar hotel di Kecamatan Paiton untuk diobati.
Abdul Hadi pun akhirnya mendatangi kamar hotel tersebut. Akhirnya, dengan mudah polisi menangkap pelaku. "Selain menangkap pelaku, kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Kapolsek Paiton.
Advertisement