Modus Tukang Pijat Keliling di Surabaya Cabuli Ibu Rumah Tangga
Seorang tukang pijat keliling melakukan tindakan pencabulan terhadap pelanggannya. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengklaim dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit. Kasus ini diungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana.
Pencabulan bermula ketika korban mengeluh tidak enak badan. Suaminya lantas berinisiatif mencari pengobatan alternatif. Tak lama, suami korban bertemu dengan seorang tukang pijat. Ia berinisial GTT, warga Klampis Ngasem, Sukolilo, Surabaya. Pria 46 tahun itu mengaku bisa menyembuhkan penyakit korban.
“Tersangka yang berprofesi sebagai pijat bertemu dengan suami pelapor, lalu tersangka mengaku jika bisa menyembuhkan orang sakit,” imbuh Mirzal, Senin, 5 Desember 2022.
Suami korban pun mengajak tukang pijit tersebut ke rumahnya di Kecamatan Bubutan Surabaya. Di rumah, korban yang masih berusia 24 tahun pun bersiap untuk dipijat.
“Tersangka datang ke rumah korban. Alih-alih mengobati korban, tersangka malah melakukan pencabulan kepada korban,” jelas Mirzal.
Mendapatkan perlakuan buruk, korban pun mengadu ke suaminya bahwa pelaku telah mencoba melakukan pencabulan kepadanya. Beberapa tetangga yang mendengar cerita tersebut menyarankan untuk melapor ke pihak kepolisian.
Usai mendapatkan laporan dari korban, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian diterjunkan untuk mencari keberadaan si tukang pijat cabul itu.
“Unit PPA melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, Klampis Ngasem. tersangka diamankan dan dibawa ke unit 6 Polrestabes Surabaya untuk proses lanjut,” ujar dia.
Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga membawa sejumlah barang bukti berupa satu daster milik korban dan uang Rp700 ribu. Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 290 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara.