Modus Tanya Jalan, Warga Surabaya Embat Sepeda Motor di Malang
Pria berinisial YA, 45 tahun, asal Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, harus mendekam dibalik jeruji besi. Dia tertangkap polisi karena mencuri sepeda motor warga di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menjelaskan, penangkapan YA ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Jabung bersama warga usai setelah melakukan aksinya pada Senin, 4 Maret 2024.
Ipda Dicka mengungkapkan, YA yang beraksi seorang diri ini tak bisa mengelak saat dikepung oleh polisi bersama warga setempat usai yang bersangkutan apes masuk ke gang buntu dalam pelariannya.
”Kami dibantu warga berhasil mengamankan satu orang (berinisial YA) yang diduga sebagai pelaku curanmor (pencurian sepeda motor) di wilayah Kecamatan Jabung,” kata Dicka saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Maret 2024.
Adapun kronologinya, Ipda Dicka menjelaskan, kejadian bermula saat korban berinisial JW, 34 tahun, warga Dusun Konang, Kecamatan Jabung, sedang bertamu ke rumah temannya di Dusun Melo’an, Kecamatan Jabung sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, dia mengatakan, korban meletakkan sepeda motor jenis Honda BeAT miliknya di halaman rumah kawannya. Saat hendak masuk ke dalam rumah temannya, JW tiba-tiba dihampiri seorang laki-laki yang menanyakan arah jalan.
Usai menjelaskan petunjuk jalan yang ditanyakan, lanjut Ipda Dicka, korban lalu masuk ke dalam rumah kawannya itu dan berbincang-bincang. Namun, tak berselang lama, JW mendengar suara mesin motor miliknya dalam keadaan hidup.
Ketika melihat keluar, ternyata sepeda motor miliknya tersebut sudah dibawa kabur pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat. Saat itu, kata Ipda Dicka, korban memang lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya.
Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Jabung. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jabung segera bergerak menuju lokasi dan melakukan upaya pencarian terhadap pelaku pencurian.
Tak berselang lama, lanjut Kasubsipenmas Humas Polres Malang, polisi yang dibantu warga berhasil mengetahui bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang itu telah dikendarai seseorang tidak dikenal.
Diketahui, saat berusaha kabur, pelaku ternyata terjebak di gang buntu di Dusun Glongsor, Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung. Dicka mengatakan, pelaku saat itu panik dan kebingungan usai terjebak di gang buntu.
Akhirnya, Ipda Dicka mengatakan, polisi dibantu warga setempat dengan mudah menangkap pelaku. Kemudian, pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Jabung guna proses penyidikan lebih lanjut.
”Jadi, terduga pelaku ini terjebak di gang buntu. Kemudian, polisi bersama warga mengamankan pelaku. Motor hasil curiannya juga dibawa ke Polsek Jabung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dicka menambahkan, pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Hal itu untuk mengetahui apakah yang bersangkutan juga melakukan aksi kejahatan serupa di tempat lainnya.
Saat ini, Ipda Dicka mengatakan, YA telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polsek Jabung. ”Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya.