Modus Rekening Error, Karyawan di Jember Tilap Uang Perusahaan
Pekerjaan sehari-hari pria ini sebelumnya adalah seorang staf sales promotion boy untuk perusahaan PT Mitra Nuansa Utama. Tugasnya adalah berkeliling dari satu toko ke toko lainnya untuk menjual barang.
Awal-awal masuk bekerja, pria berinisial ID yang berusia 41 tahun ini dikenal jujur. Namun lambat laun, kejujurannya ini mulai luntur. Dia tergiur untuk menilap uang perusahaan tempatnya bekerja.
Caranya, yaitu dengan mendatangi toko-toko tempat dia menawarkan barang. Dia menagih barang-barang yang dia setorkan yang sudah jatuh tempo pembayaran. Maklum sebagian besar toko ada yang minta pembayaran ke belakangan.
Nah, pada saat menagih hutang-hutang toko yang sudah jatuh tempo itu, ID punya siasat busuk. Dia bilang kepada para pemilik toko jika rekening perusahaan yang seharusnya menjadi tujuan pembayaran sedang error. Para pemilik toko pun diminta untuk membayarkan lewat rekening pribadi miliknya. Alasannya hanya sementara untuk alias numpang lewat untuk kemudian disetorkan secara manual ke perusahaan.
Modus itu dilakukan berkali-kali oleh tersangka hingga akhirnya tercium oleh perusahaan. Perusahaan melakukan audit internal dengan meminta keterangan beberapa pemilik toko yang sudah jatuh tempo namun belum membayar.
Dari keterangan pemilik toko itulah terungkap, bahwa mereka sebenarnya sudah membayar dengan mengirimkan uang ke rekening tersangka.
Bahkan para pemilik toko menunjukkan bukti transfer kepada pihak perusahaan. Setelah dipastikan uang perusahaan telah digelapkan oleh tersangka, akhirnya kasus itu dilaporkan ke Polsek Ajung.
“Kasus itu dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Polsek Ajung pada 28 Juli 2022. Kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya beberapa hari lalu,” Kapolsek Ajung Iptu Idham Khalid.
Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya. Ia tidak menyetorkan uang yang ditransfer oleh pemilik toko ke perusahaan.
Uang Rp59 juta itu dipakai oleh tersangka untuk keperluan pribadi tersangka. “Saat ini tersangka kita tahan. Kami jerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Idham.
Diketahui selain berurusan dengan aparat kepolisian, tersangka juga terancam kehilangan pekerjaannya.
Bahkan dalam surat perjanjian antara tersangka dan PT Mitra Nuansa Utama, pihak perusahaan tidak berkewajiban memberikan uang kompensasi jika sewaktu-waktu terjadi pemutusan hubungan kerja.
Demikian juga dengan tersangka menyatakan melepaskan haknya mengenai uang kompensasi jika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Advertisement