Modus Pria Jombang, Cabuli Remaja dengan Janji Nikah Siri
RD alias Didin 20 tahun, warga Desa Pelemahan Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang memperkosa remaja 17 tahun di Villa kawasan Wisata Pacet Mojokerto. Pelaku menipu korban dengan janji nikah namun kemudian meninggalkannya.
Perbuatan RD membuat orang tua korban naik pitam hingga melaporkan RD ke Polisi karena tidak terima putrinya yang masih dibawah umur itu disetubuhi.
Hadi Supeno pengacara korban menjelaskan, RD awalnya berniat menikahi korban. Bahkan, orang tua RD sempat berkunjung ke rumah korban yang ada di wilayah Kecamatan Puri, Mojokerto pada Rabu 16 Agustus 2023 lalu.
Orang tua RD meminta kepada orang tua gadis 17 tahun itu agar dinikahi RD secara siri dengan alasan harus mengurus dokumen untuk pernikahan. Namun orang tua korban menolak dan meminta RD untuk menunggu 3 tahun.
"Ayah korban minta RD menunggu 3 tahun lagi supaya putrinya cukup umur,” kata Hadi, Kamis 21 September 2023.
Setelah kedua orang tua RD dan korban bertemu, selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Minggu 20 Agustus 2023, RD mengajak korban jalan-jalan. Bahkan RD izin membelikan cincin tunangan.
RD mengajaknya pergi ke kawasan wisata Pacet. Ketika itu RD langsung chek in di sebuah vila di Desa Padusan Kecamatan Pacet sekitar pukul 10.00 WIB. Ia berdalih ingin istirahat dulu kepada korban. Di kamar vila, kemudian RD melampiaskan nafsu birahinya.
Sekitar pukul 15.00 WIB, RD dan korban chek out dari vila tersebut. Korban mengaku disetubuhi sebanyak 4 kali oleh RD. Bahkan RD batal membelikan cincin tunangan. Kekasihnya langsung diantar pulang.
“Korban sempat menolak, tapi pelaku meyakinkan korban akan dinikahi dalam 2 minggu lagi. Pelaku membuka paksa baju korban,” ujar Hadi.
Sehari kemudian RD memutuskan hubungan dengan korban melalui pesan Whatsapp. Seketika itu korban murung dan mengurung diri di kamar.
Korban kemudian bercerita kepada mantan istri siri Ayah RD. Kabar itupun sampai ke Ayah korban. “Korban curhat ke mantan istri siri ayah RD. Kemudian mantan istri siri ayah RD cerita kepada ayah korban,” terangnya.
RD juga ternyata telah menikah dengan perempuan lain secara siri. Perlakuan RD membuat Ayah korban naik pitam. RD dilaporkan ke Polres Mojokerto pada Sabtu 26 Agustus 2023.
“Korban sudah divisum di RSUD Soekandar, ayah korban sudah diperiksa sebagai pelapor 2 kali. Kalau korban baru sekali kemarin diperiksa,” jelas Hadi.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali membenarkan jika pihak kepolisian telah menerima laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut. Kasus dengan RD sebagai terlapor itu pada tahap penyelidikan. “Masih proses Mas, masih penyelidikan,” jelasnya.
Advertisement