Modus Penyuplai Minyak Goreng, IRT di Situbondo Ditangkap Polisi
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HN ditangkap anggota Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur. Perempuan 29 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan menjual minyak goreng kemasan dengan harga murah, Sabtu 24 Juni 2023.
Modusnya, warga Kecamatan Situbondo ini mengaku sebagai penyuplai minyak goreng kemasan resmi. Dari aksi penipuannya itu, tersangka telah meraup uang hingga ratusan juta rupiah dari korbannya. Korban adalah sesama IRT yang tergiur harga minyak goreng murah.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, aksi penipuan menjual minyak goreng dilakukan tersangka HN terbongkar, setelah sejumlah ibu rumah tangga yang menjadi korban melapor ke Polres Situbondo. Korban mengaku sudah membayar uang puluhan hingga ratusan juta, namun minyak goreng kemasan yang dijanjikan tersangka HN idak pernah ada.
"Korban penipuan menjual minyak goreng harga murah dilakukan tersangka HN yang melapor ke polisi, diantaranya ibu Wati warga Kecamatan Asembagus yang sudah membayar Rp24 juta dan istri mantan Camat Panji yang sudah membayar sekitar Rp200 juta," kata Kasatreskrim Dhedi Ardi, Ahad, 25 Juni 2023.
Aksi penipuan tersebut, menurut dia, dilakukan tersangka HN sejak Februari 2022. Mengaku penyuplai minyak goreng resmi, tersangka menjual dengan menawarkan harga murah di bawah grosir melalui medsos grup Facebook dan WhatsApp.
"Tawaran dari tersangka HN menarik korban yang sebagian besar ibu rumah tangga. Seperti, korban yang melapor polisi, mengaku sudah membayar dengan mentransfer uang hingga Rp24 juta dan Rp200 juta ke tersangka HN," ungkap perwira tiga balok kuning di pundak itu.
Tapi, setelah menerima uang transfer dari para korban, lanjut Kasatreskrim Dhedi Ardi, tersangka HN tidak kunjung mengirimkan minyak goreng yang dipesan korban. Malahan, tersangka HN selalu mengelak dan menghindar dari para korban setiap ditanya keberadaan minyak goreng.
"Dari situ, korban melapor ke polisi. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta didukung barang bukti yang cukup, kita tangkap HN dan ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan," ujarnya.
Tersangka HN, jelas Kasatreskrim Dhedi Ardi, dijerat Pasal 378 dan 372 UU KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. "Tersangka HN saat ini ditahan di sel tahanan Polres Situbondo guna proses hukum selanjutnya," jelasnya.
Advertisement